JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menopang proses pemerintahan tiga provinsi baru di Papua.
Menurut Mahfud MD, setelah disahkannya UU Otonomi Baru di tiga provinsi wilayah Papua, tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan selanjutnya adalah membentuk pemerintahan dan menyiapkan payung hukum untuk keterisian wakil rakyat dari tingkat I sampai tingkat pusat.
“Alhamdulillah 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru di Papua tiga Provinsi sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu, yang pertama tugas kita sekarang adalah membentuk pemerintahan di sana, yang kedua menyiapkan payung hukum atau instrument hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, kemudian DPD RI, dan DPRD tingkat satu Provinsi,” tegasnya.
Mahfud belum mengetahui secara pasti instrumen hukum itu apakah bentuknya berupa Perpu, Pepres, atau PP. Hal tersebut masih sedang didiskusikan.
“Kita sedang diskusikan dengan waktu yang tidak terlalu lama dan dalam waktu dekat Kemendagri itu akan segara mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan kepada kita semua,” katanya.
Mahfud menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah resmi dan sah memiliki 37 Provinsi. Kini tinggal menunggu implementasinya dari pemerintah pusat.
“Resminya menjadi 37 Provinsi tentunya kalau berdasarkan Undang-Undang sudah, tinggal implemenntasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan dan pejabat-pejabatnya siapa, nah itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya teknis,” jelasnya.
Laporan: Omen

























Tinggalkan Balasan