Tak Hanya Jetty Ilegal, PT RRA Juga Diduga Terlibat Korupsi WIUP PT Antam Konut

Keterangan Gambar : PT RRA diduga gunakan jetty ilegal. Foto: Istimewa.

KENDARI – Puluhan demonstran dari Mimbar Peradaban Indonesia, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendesak agar memanggil dan memeriksa dua perusahaan tambang yang diduga melakukan pengapalan di jetty ilegal yaitu PT Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) di Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara.

Demo tersebut sempat terjadi keributan antar massa dengan pihak pengamanan Kejati Sulawesi Tenggara, di mana massa mendesak masuk bersama mobil sound sistem, namun dihalangi oleh pihak keamanan Kejati.

Setelah bernegosiasi, massa langsung diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody.

Dalam pertemuan tersebut, koordinator lapangan, La Dian mengungkapkan, pihak Kejati dan Polda Sulawesi Tenggara harus tegas dalam menindak PT RRA yang dinilai sengaja mengobrak abrik undang-undang.

“Dan kami telah menemukan buktinya soal PT RRA ini,” kata La Dian.

Usai memperlihatkan dua lembar dokumentasi kapal take bout yang sedang sandar di pelabuhan, ia pun meminta agar Kejati dan Kapolda Sulawrsi Tenggara segera memeriksa dan menahan Direktur PT RRA.

Perusahaan tambang itu diduga melanggar pasal 339 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan pelabuhan, tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Selain itu, Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga menyerahkan beberapa draf tuntutan kepada Kejati Sultra atas dugaan keterlibatan Dirut PT RRA dalam pusaran kasus korupsi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN di Blok Madiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra, Afdhal mengatakan, pihaknya telah menyambangi Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draf tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Dirut PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo.

“Kejati Sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus korupsi PT Antam UBPN Konut,” ujarnya.

Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Segera kami tindak lanjuti dan memproses sesuai bukti yang telah ada,” bebernya.

Usai menyampaikan dan menyerahkan bukti dokumentasi yang ada, massa pun membubarkan diri dan berharap Kejati menindaklajuti temuan tersebut.

Redaksi

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *