BPN Sultra Perkuat Kompetensi dan Koordinasi Penyelenggaraan KKPR

Keterangan Gambar : BPN Sultra Saat Menggelar Bimbingan Teknis (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2026, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman, kompetensi, serta koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan KKPR di wilayah Sulawesi Tenggara.

Agenda ini diikuti oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring maupun luring, sehingga memungkinkan keterlibatan peserta dari berbagai wilayah dalam mendukung penguatan koordinasi penyelenggaraan KKPR.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Staf Ahli yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa KKPR merupakan acuan mendasar sekaligus salah satu persyaratan utama dalam proses perizinan berusaha maupun nonberusaha.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh dan selaras dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat. Penguatan tersebut tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga pertukaran data, koordinasi teknis, serta sinkronisasi antarinstansi guna mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang efektif dan memberikan kepastian hukum.

Dalam sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan pembekalan dari tiga narasumber dengan tema yang berbeda. Narasumber pertama, Ayu Prima Yesuari, S.T., M.M., Penata Ruang Muda pada Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E Kementerian ATR/BPN, menyampaikan materi “Hambatan dan Kendala Validasi Data Permohonan KKPR Berusaha”.

Materi tersebut membahas dasar hukum dan jenis KKPR, pemanfaatan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam penerbitan KKPR, proses bisnis KKPR Berusaha, tahapan penilaian KKPR, ketentuan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR), masa berlaku KKPR, hingga dukungan kebijakan dan sistem informasi, termasuk integrasi data RDTR dengan sistem OSS serta rekapitulasi proses penerbitan PKKPR Berusaha.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *