Perkuat Pengawasan Tata Ruang, BPN Sultra Gelar Bimtek Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Bimtek Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang (Foto: IST)

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Bimbingan Teknis Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang secara hybrid pada Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ini diikuti oleh empat provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sultra, Minarni Baitu, S.H., M.H., jajaran Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Sulawesi Tenggara, baik secara luring maupun daring.

Secara luring, turut hadir perwakilan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara serta sejumlah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten/kota. Sementara secara daring, kegiatan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dari berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan diawali dengan sambutan Rahab, A.Ptnh., M.A.P., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antar kantor yang dilaksanakan secara serentak melalui mekanisme hybrid.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun pemahaman dan kebijakan yang selaras dalam penyelenggaraan penataan ruang, memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, serta menjadi ruang untuk bertukar permasalahan dan menemukan langkah nyata dalam penertiban pemanfaatan ruang.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sultra, Minarni Baitu, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya pengawasan yang kuat seiring dengan pesatnya dinamika pembangunan di Sulawesi Tenggara.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti pemanfaatan ruang yang mendahului perizinan, tidak sesuai dengan izin, maupun pemanfaatan ruang tanpa izin.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP., Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat. Ia menyoroti pentingnya keterkaitan antara penerbitan hak atas tanah, pertimbangan teknis pertanahan, serta kesesuaian dengan tata ruang daerah.

Penguatan sinergi diperlukan agar produk-produk pertanahan yang diterbitkan dapat terjaga, dipertanggungjawabkan, dan tetap berpedoman pada rencana tata ruang, termasuk dalam mendukung kegiatan industri dan penerbitan perizinan.

Kegiatan kemudian dibuka oleh John Wichlif Aufa, A.Ptnh., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, terutama dalam mendukung peningkatan investasi sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat lemahnya pengawasan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Memasuki agenda utama, materi disampaikan oleh Agus Susanto, S.T., M.Sc., Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN, terkait arah kebijakan penertiban pemanfaatan ruang.

Materi mencakup penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada masa pembangunan maupun pascapembangunan, evaluasi perencanaan tata ruang, peningkatan pengawasan, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Selanjutnya, Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med., Kepala Subdirektorat Penanganan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III, memberikan penguatan mengenai pengenaan sanksi pemanfaatan tata ruang berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai jenis pelanggaran dan bentuk sanksi administratif.

Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Desk Evaluasi Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka Penyusunan dan/atau Revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Sesi ini menjadi ruang evaluasi dan verifikasi terhadap penanganan IPPR sebagai bagian dari proses penyusunan dan/atau revisi RTR, sehingga berbagai aspek terkait pemanfaatan ruang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan tata ruang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman, penguatan koordinasi, serta sinergi antar-Kanwil BPN di empat provinsi dalam mewujudkan penertiban pemanfaatan ruang yang lebih efektif.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang, mendukung kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *