KENDARI – Sengketa tanah atau lahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir melalui proses persidangan di pengadilan.
Penyelesaian secara mediasi dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.
Mediator Profesional Sulawesi Tenggara sekaligus Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Kendari, Sulaiman, S.H., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan sengketa tanah pada dasarnya masuk dalam ranah perdata sehingga penyelesaian secara damai perlu diupayakan sebelum perkara berlanjut ke proses pengadilan.
Menurutnya, melalui mediasi, mediator berperan membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama atau win-win solution.
“Kalau terkait mediasi, sengketa tanah atau lahan itu masuk ranah perdata. Selaku mediator, kita senantiasa berupaya menyelesaikan masalah ini sebelum masuk ke ranah pengadilan. Kita cari win-win solution di antara para pihak yang bersengketa,” jelas Sulaiman, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, proses mediasi dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, salah satunya melalui mediasi kaukus maupun mediasi bersama.
Mediasi kaukus dilakukan dengan mempertemukan mediator dengan masing-masing pihak secara terpisah. Cara ini bertujuan menggali informasi sekaligus mengidentifikasi pokok persoalan dari sudut pandang masing-masing pihak.
“Mediasi kaukus itu adalah mediasi per orang sambil mengidentifikasi pokok permasalahan. Masing-masing pihak kita ajak diskusi sendiri-sendiri terlebih dahulu,” ujarnya.
Setelah pokok persoalan dan kepentingan masing-masing pihak teridentifikasi, proses mediasi dapat dilanjutkan melalui pertemuan bersama.
Dalam mediasi bersama, kedua belah pihak duduk dalam satu forum dengan mediator bertindak sebagai penengah sekaligus membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang disengketakan.
“Mediasi secara bersama adalah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak dan mediator sebagai penengah atau juru damainya,” kata Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, proses mediasi tidak selalu harus selesai dalam satu kali pertemuan.
Mediasi dapat dilakukan beberapa kali sepanjang para pihak masih menghendaki proses perdamaian.
Menurutnya, kesempatan tersebut penting karena sengketa tanah sering kali memiliki persoalan yang kompleks, baik menyangkut batas lahan, kepemilikan, dokumen maupun kepentingan masing-masing pihak.
“Mediasi bisa berkali-kali sepanjang para pihak menghendakinya,” jelasnya.
Apabila proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dapat menuangkan kesepakatan tersebut dalam akta perdamaian.
Akta perdamaian tersebut menjadi dokumen yang mengikat para pihak sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Para pihak juga dapat meminta agar akta perdamaian tersebut memperoleh penguatan melalui pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setelah berhasil, dibuatkan akta perdamaian dan akta ini mengikat para pihak. Akta perdamaian para pihak bisa dimintakan di pengadilan untuk menjadi putusan van dading,” terangnya.
Sebagai Mediator Profesional di Sulawesi Tenggara dan Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Kendari, Sulaiman mengatakan pihaknya telah menangani maupun mendampingi berbagai proses mediasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah.
“Banyak dokumentasi mediasi terkait tanah yang sudah dan sedang berjalan di PN Kendari,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat yang menghadapi sengketa tanah dapat mempertimbangkan jalur mediasi sebagai salah satu langkah penyelesaian sebelum memilih proses litigasi.
Selain berpotensi menghemat waktu dan biaya, mediasi juga membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa harus mempertajam konflik.
Tim Redaksi
























Tinggalkan Balasan