KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Desa Palingi Barat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi memulai tahapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) mengenai ketertiban dan keamanan.
Langkah strategis ini diambil guna memberikan payung hukum yang jelas demi meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Proses penyusunan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, perwakilan perempuan, hingga pemuda. Keterlibatan aktif warga dinilai krusial agar Perdes yang dilahirkan bersifat partisipatif, adil, dan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Ketua BPD Palingi, Laode Syahrul, menyampaikan bahwa perumusan rancangan peraturan ini ditargetkan rampung pada bulan november mendatang.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang lahir di desa ini memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan warga,” ujar Laode Syahrul saat memberikan keterangan resmi di Kantor Desa, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Palingi Barat, Pajarudin, S.Pi menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi jalannya pembahasan ini secara transparan.
Setelah draf awal selesai disusun, pemerintah desa bersama BPD akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk uji publik sebelum regulasi ini disahkan dan diundangkan.
“Dengan hadirnya Perdes ini, Desa palingi barat berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang inovatif dan mandiri,” jelasnya.
Pemerintah desa dan BPD palingi Barat mengucapka temimah kasih yang tak terhingga atas kehadiran Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Masykur Umirlan, SH dalam penyusunan draf Rancangan peraturan desa tersebut.
“Dalam kesempatan yang sama, terimakasih pula atas penyerahan tanggapan Umum dan tanggapan Khusus terkait penyusunan draf rancangan peraturan desa tersebut dan kami akan langsung menindak lanjuti tanggapan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Jarman Alkindi

























Tinggalkan Balasan