KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
Hal itu ditunjukkan melalui keikutsertaan Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, M.H. bersama jajaran dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI secara daring, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut diikuti Bupati bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Idrus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Drs. Buhari, M.M., Kepala Bappeda Ismail Mustafa, S.T., serta Kabag Ekonomi Army Hasanuddin dari Ruang Media Center Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam forum yakni pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara lebih optimal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain persoalan aset, pembahasan juga mencakup keterlibatan pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta implementasi kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar menegaskan, pemerintah daerah akan mencermati setiap kebijakan dan arahan yang disampaikan dalam forum tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi serta kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah tidak berjalan sendiri, tetapi tetap berada dalam koridor kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tentu menyambut baik setiap kebijakan yang diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan manfaat aset maupun sumber daya daerah. Yang menjadi kewenangan daerah akan kita tindak lanjuti dengan tetap memperhatikan aturan dan kondisi riil di Kolaka Utara,” kata Nurrahman.
Ia menilai, optimalisasi aset daerah tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan PAD, tetapi juga menyangkut bagaimana aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara produktif, tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Aset daerah harus kita kelola dengan baik. Jangan sampai ada aset yang tidak termanfaatkan secara optimal. Prinsipnya, aset pemerintah harus memberikan manfaat dan mendukung pelayanan serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Terkait agenda reforma agraria dan Lahan Sawah yang Dilindungi, Bupati menyebut persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diterapkan mampu menjaga kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Persoalan pertanahan harus kita lihat secara menyeluruh. Ada kepentingan masyarakat, ada aspek perlindungan lahan, dan ada pula kebutuhan pembangunan. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Nurrahman menambahkan, Pemkab Kolaka Utara akan terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pertanahan, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Ia berharap hasil pembahasan dalam forum nasional tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah tindak lanjut yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kolaka Utara.
“Intinya, kita ingin setiap kebijakan yang dilaksanakan di daerah benar-benar bermuara pada tata kelola yang lebih baik dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan terus melakukan penyesuaian dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Laporan: Andika
























Tinggalkan Balasan