KONAWE KEPULAUAN — Praktik penangkapan ikan ilegal dengan cara merusak atau destructive fishing kembali marak di wilayah perairan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Aksi pemboman ikan dilaporkan terjadi di dekat areal pantai wilayah Desa Mosolo Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa (8/9/2026).
Aktivitas kejahatan lingkungan tersebut terbilang sangat masif dan mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu satu hari, suara ledakan bom ikan teridentifikasi terdengar hingga lima kali di kawasan pesisir tersebut.
Tokoh Muda Mosolo Raya, Jubirman, mengaku geram dengan maraknya aktivitas illegal fishing yang kian menjadi-jadi. Ia mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap ekosistem laut ini bukan kali pertama terjadi, melainkan kerap kali terjadi di perairan Mosolo Raya dan Kecamatan Wawonii Tenggara secara umum.
”Aktivitas seperti ini sangat meresahkan dan merusak ekosistem laut tempat nelayan lokal menggantungkan hidup. Kejadian seperti ini sering terjadi dan berulang,” ujar Jubirman.
Jubirman mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe Kepulauan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah cepat dan terukur guna menindak tegas para oknum pelaku pengeboman ikan tersebut.
Menurutnya, penanganan maraknya destructive fishing ini menjadi tantangan khusus sekaligus ujian tersendiri bagi jajaran Polres Konkep yang baru di awal-awal masa bertugas di wilayah Konawe Kepulauan. Publik dan masyarakat pesisir kini menunggu pembuktian serta komitmen penegakan hukum dari aparat kepolisian.
”Salah satu harapan terbesar masyarakat Konkep terhadap kehadiran Polres di wilayah pesisir ini adalah ketegasan dalam menindak para pelaku tindak pidana illegal fishing dan destructive fishing,” tegas Jubirman.
Secara yuridis, tindakan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan berat yang diatur dalam regulasi perundang-undangan nasional. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dampak ledakan bom ikan tidak hanya membunuh biota laut, tetapi juga hancurnya terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih.
Kerusakan terumbu karang secara langsung dapat menurunkan produktivitas perikanan serta merugikan nelayan tradisional yang mengandalkan alat tangkap ramah lingkungan.
Selain penegakan hukum dari kepolisian, masyarakat pesisir juga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan. Pemkab Konkep diharapkan untuk mengambil langkah khusus dalam melihat kerusakan laut yang kian parah akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap Pemkab Konkep melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan wilayah perairan secara berkala.
Langkah-langkah konkrit seperti pembentukan dan optimalisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di tingkat desa pesisir dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan sistem deteksi dini.
Selain itu, Pemkab Konkep diharapkan untuk memperketat koordinasi lintas sektor bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Polairud, serta TNI AL guna melakukan patroli gabungan rutin di titik-titik rawan destructive fishing.
Edukasi serta pemberdayaan ekonomi nelayan kecil juga perlu diperkuat agar kesadaran menjaga kelestarian laut dapat tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.
Laporan: Jarman Alkindi
























Tinggalkan Balasan