KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kamis–Jumat (15–16 Oktober 2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan peralihan hak atas tanah agar lebih efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, perwakilan pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai implementasi layanan PERINTIS 10 Hari yang disampaikan oleh Dr. Heri Mulianto, S.ST., M.Si., QRMP., dari Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN.
Layanan PERINTIS merupakan upaya integrasi proses bisnis pelayanan peralihan hak atas tanah yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta instansi terkait lainnya.
Melalui program ini, proses pelayanan peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari, dengan pembagian waktu yang terukur, yakni dua hari untuk tahapan PPAT, tiga hari untuk proses pada perangkat daerah yang menangani BPHTB, dan lima hari untuk proses di Kantor Pertanahan, termasuk pendaftaran peralihan hak dan penerbitan sertipikat.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), penguatan koordinasi lintas instansi, serta integrasi sistem elektronik guna mempercepat proses pelayanan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Implementasi PERINTIS juga didukung oleh pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memfasilitasi pertukaran data elektronik yang aman dan terintegrasi.
Selain itu, penerapan prinsip first in, first out (FIFO), pemanfaatan fitur geotagging untuk memastikan kesesuaian lokasi bidang tanah, serta penguatan monitoring kinerja berbasis data menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan layanan tersebut.
Diskusi yang berlangsung turut membahas sejumlah tantangan dalam pelayanan peralihan hak atas tanah, di antaranya proses verifikasi BPHTB, alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik, serta kebutuhan peningkatan kualitas data fisik dan yuridis bidang tanah.
Melalui sesi tanggapan, perwakilan IPPAT dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan berbagai masukan terkait perlunya penyamaan persepsi, penyederhanaan proses administrasi, serta peningkatan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal tanpa mengabaikan ketelitian pemeriksaan dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, penguatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), optimalisasi integrasi sistem, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi langkah penting dalam mendukung keberhasilan implementasi PERINTIS 10 Hari.
Seluruh Kantor Pertanahan juga didorong untuk mempersiapkan sumber daya manusia, melaksanakan sosialisasi kepada PPAT dan masyarakat, serta memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas kesiapan sejumlah Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara untuk mengikuti tahapan akhir pilot project PERINTIS 10 Hari.
Kantor Pertanahan Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Timur disebut berpotensi mengikuti tahapan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan dukungan integrasi layanan. Pelaksanaan pilot project ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan mekanisme pelayanan sebelum diterapkan secara lebih luas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PPAT, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan penguatan koordinasi, integrasi sistem elektronik, dan evaluasi berkelanjutan, implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu mewujudkan pelayanan peralihan hak atas tanah yang terintegrasi, cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan