KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu memberikan tanggapan soal rencana relokasi dan revitalisasi pedagang di kawasan Kali Kadia yang belum diberi izin oleh Komisi II DPRD Kota Kendari.
Pj Wali Kota Kendari menjelaskan, pihak Pemerintah Kota (pemkot) telah melakukan diskusi dengan Komisi II DPRD Kota Kendari terkait solusi dari inti permasalahan yang terjadi dan telah dipahami oleh DPRD Kendari.
“Solusinya sudah kita sampaikan ke anggota DPRD yang terhormat, dan itu sudah dipahami,” kata Asmawa, Jumat (16/12/2022).
Pemkot Kendari telah menyiapkan konsep tata ruang untuk mengatur para pedagang di kawasan Kali Kadia hingga Eks MTQ sesuai dengan kaidah-kaidah penataan kawasan perkotaan.

Para pedagang kali Kadia saat berdiskusi terkait relokasi. Foto: Istimewa.
Rencananya penataan lapak pedagang di kawasan tersebut bakal segera dilakukan oleh Pemkot Kendari. Sesuai jadwal per 31 Desember 2022 seluruh lapak bakal dikosongkan, kemudian bakal mulai ditata.
“Kita kosongkan dahulu, baru kita buatkan lapak-lapak sesuai dengan tata ruang, baru kita tempati kembali. Tentu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pedagang di tempat itu,” imbuhnya.
“Yang pastinya revitalisasi Kali Kadia itu harus bisa bermanfaat bukan hanya untuk pedagang, tapi oleh masyarakat secara umum di Kota Kendari,” lanjutnya.
Asmawa menjelaskan, jika dihitung-hitung, kurang lebih hampir Rp 20 miliar dalam 4 tahun terakhir, Pemkot Kendari alokasikan anggaran untuk penataan Kali Kadia.
“Kita semua ingin Kali Kadia menjadi salah satu tempat atau ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dimanfaatkan oleh publik di Kota Kendari ini. Nah kalau kesadaran dan komitmen kita untuk menata itu tidak kita lakukan langkah-langkah taktis maka saya pikir percuma alokasi sebanyak itu Rp19,4 miliar yang habis untuk alokasi anggaran di sana,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kota Kendari sendiri sebelumnya, masih menolak sementara relokasi pedagang Kali Kadia untuk dipindahkan di kawasan ke eks MTQ yang akan dijadikan pusat kuliner.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala menyampaikan, DPRD menolak sementara pemindahan tersebut karena menurutnya keputusan revitalisasi dan relokasi ini berkaitan dengan stabilisasi penghasilan para pedagang, yang akan mempersulit keadaan mereka.
“Pembenahan atau penataan perlu dilakukan, namun harus mempertimbangkan semua faktor sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya setelah melakukan peninjauan di Kali Kadia.
Sementara puluhan pedagang UMKM Kali Kadia mengaku resah dan memohon untuk tidak direlokasi oleh pemkot.
Sekretaris Komunitas Kali Kadia, Salma Ratu menerangkan, selama ini para pedagang dikenakan biaya sewa per bulan dan dikenai denda jika telat membayar ke Pemkot Kendari.
“Kita didenda jika kita terlambat bayar, walau lokasi itu kita tidak digunakan atau lagi istrahat sementara,” beber Salma.
Laporan: Aden

























Tinggalkan Balasan