JAKARTA – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka geram dengan keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga yang memberhentikan Camat Baito, Sudarsono dari jabatannya.
Hal ini diungkapkan Rieke Diah Pitaloka melalui akun instagram miliknya @riekediahp pada Rabu (31/10/2024).
“Alih-alih mendapatkan apresiasi dari atasannya Camat Baito malah dipecat oleh Bupati Konawe Selatan tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka menegur Bupati Konsel yang melakukan pergantian terhadap Camat Baito. Kata dia, Kepala Daerah tidak seharusnya melakukan pergantian pejabat saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti saat ini. Terkecuali mendapatkan persetujuan khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Memangnya bisa Kepala Daerah main pecat ASN seperti itu, ya nggak bisa lah. Sekedar mengingatkan ini menjelang Pilkada, ada baiknya kita baca, kita kaji, kita jalankanbersama UU nomor 10 tahun 2016,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI itu mengingatkan, menjelang Pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lanjutnya, pada pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Atas pencopotan Camat Baito dari jabatannya tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa ada tiga indikasi kuat diduga pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Konsel. Pertama pada aspek kewenangan, telah melampaui kewenangan karena pemecatan terhadap Camat Baito diduga tidak melalui izin Menteri Dalam Negeri.
Pelanggaran kedua, tambah Rieke, dilihat dari aspek prosedural. Pemecatan atau sanksi ini diduga tidak sesuai dengan prosedural hukum. Selanjutnya pada aspek pidana, memenuhi unsur pidana yang diatur pada pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Rekomendasiku pertama mendukung Mendagri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, mendesak agar sanksi kepada Camat Baito dicabut, pulihkan hak-haknya dan diberikan perlindungan hukum,” ucapnya.
“Ketiga, mendukung Komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Konawe Selatan,” tambahnya.
Rieke juga mendukung agar komisi III DPR RI tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap penegakkan hukum justice for Supriyani, kasus guru honorer yang mengalami ketidakadilan.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan