Anies Baswedan Kecewa dengan Putusan Vonis 4,5 Tahun untuk Thom Lembong

Keterangan Gambar : Foto Viral Anies Baswedan dan Thom Lembong Bersama Sejumlah Simpatisan Usai Dibacakan Vonis t tahun 6 Bulan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah resmi menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula.

Keputusan hakim terhadap Thom Lembong ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai keputusan yang mengecawakan. Salah satunya disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yg amat mengecewakan bagi siapa pun yg mengikuti jalannya persidangan dgn akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” ujar Anies Baswedan, Jumat (18/7/2025) seperti dilansir dari akun resmi Instagram milik @aniesbaswedan.

Menurut Anies Baswedan, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis ahli mengungkap berbagai kejanggalan dalam dakwaan terhadap Thom Lembong.

“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Thomas Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *