KENDARI – Tim kuasa hukum AYP tersangka perkara dugaan pencabulan anak tirinya, beberkan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan kliennya.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum kepada wartawan di Kendari, Rabu (8/7/2026) malam sekaligus klarifikasi atas tudingan miring terhadap klien mereka yang muncul di media sosial dan ruang publik lainnya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muswanto Utama SH, Anjas Arie Sada SH, Selvi Apriani SH, Jusran SH, dan Muhammad Zuhrifadli, SH membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya (AYP) dan konsisten terhadap keterangannya di hadapan penyidik.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Muswanto Utama SH, membeberkan pihaknya menemukan beberapa poin yang dinilai perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan, termasuk terkait dugaan komunikasi melalui fitur chat Google Chrome.
Menurut Muswanto, tuduhan bahwa kliennya menghubungi pelapor 18 Juni 2026 dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat itu dimana AYP masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Baruga dan baru memperoleh penangguhan penahanan pada 19 Juni 2026.
“Perlu dikaji karena di tanggal itu klien kami berada dalam tahanan, jadinya aneh, padahal tidak sesuai kondisi,” ujar Muswanto.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan AYP memiliki dua telepon genggam. Satu unit ponsel dab telah disita penyidik sebagai barang bukti, sementara satu unit ponsel lainnya disebut telah berada dalam penguasaan pelapor sebelum perkara ini dilaporkan.
“Akun email beserta kata sandi milik AYP masih dalam keadaan masuk (login) pada ponsel tersebut sehingga penyidik harus melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat yang dikuasai pelapor,” tambah Muswanto.
Disambung Kuasa hukum lainnya Anjas Arie Sada SH, menjelaskan bahwa upaya itu diperlukan untuk memastikan pihak yang mengakses atau mengendalikan komunikasi yang dijadikan bagian dari laporan dan tim kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa AYP membawa pelapor ke sebuah rumah kos di Kota Kendari pada 29 Mei 2026 karena di tanggal tersebut AYP berada di Ereke, Kabupaten Buton Utara.
Kuasa hukum juga menyampaikan croscek fakta mereka terhadap lokasi rumah kos yang dimaksud dan berdasarkan investigasi internal ternyata lokasi tersebut selalu riuh oleh karena aktivitas penghuninya.
Terkait penangguhan penahanan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan kliennya karena pertimbangan kesehatan.
Dalam penahanan AYP sempat berada satu ruang sel dengan seorang tahanan yang mengidap penyakit tertentu sehingga dikhawatirkan berisiko tertular.
Tim kuasa hukum akan menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi dalam persidangan nanti karena tim kuasa hukum yakin kliennya tak bersalah.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan