Rapat Koordinasi GTRA Sultra Perkuat Sinergi dan Sinkronisasi Data Spasial: Percepat Penanganan Reforma Agraria

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Rapat GTRA Sultra (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggarai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/08/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Peran Tim GTRA Melalui Penguatan Sinkronisasi Data Spasial dan Akses Reforma Agraria dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.”

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars GTRA, laporan panitia, sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., arahan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, S.T., M.Si secara daring, serta pembukaan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. BELLI, S.E., M.Si.

Rakor GTRA merupakan ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor bagi para pemangku kepentingan dan pemegang kebijakan dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pembahasan, salah satu perhatian utama adalah penyelesaian dan klasifikasi aset tanah, baik tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah nonkawasan hutan, maupun lokasi atau proyek yang berkaitan dengan Reforma Agraria.

Dalam forum tersebut ditekankan pentingnya memasukkan agenda Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan perangkat daerah, serta didukung melalui alokasi APBD.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berjalan secara sektoral, tetapi menjadi bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam Rakor GTRA 2026. Sejumlah instansi dan lembaga turut memberikan perspektif yang sesuai dengan arah kebijakan Reforma Agraria, antara lain Badan Bank Tanah, Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari.

Pada sesi pemaparan, Badan Bank Tanah membahas peran dan fungsi dalam penataan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pendistribusian tanah, termasuk dukungan terhadap Reforma Agraria.

Dalam pembahasan juga ditekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, pemerintah daerah, GTRA, Kementerian ATR/BPN dan masyarakat untuk memastikan ketepatan objek dan subjek, kepastian hukum, perlindungan penerima manfaat, serta penguatan akses reform pemberdayaan tanah masyarakat yang telah didistribusikan sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi secara produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyoroti pentingnya koordinasi dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, khususnya perkara yang memiliki unsur pidana maupun aspek perdata.

Sinergi penegakan hukum diharapkan mampu menyelesaikan perkara yang telah terjadi sekaligus mencegah munculnya konflik dan permasalahan pertanahan baru serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

Dari aspek tata ruang, pembahasan menekankan pentingnya sinkronisasi data LBS, LP2B/KP2B, RTRW, RDTR dan data pertanahan. Penyelesaian persoalan batas administrasi antarwilayah juga menjadi perhatian karena berkaitan erat dengan kepastian data spasial dan percepatan penyelesaian revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari dalam paparanya akan terus berkomitmen dan berkontribusi dalam mendukung percepatan penyelesaian pelepasan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara dan menekankan pentingnya basis data spasial bersama untuk mengidentifikasi penguasaan masyarakat yang beririsan dengan kawasan hutan.

Integrasi data potensi kawasan hutan yang tidak produktif dengan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat mendukung percepatan penataan aset dan pelaksanaan Reforma Agraria.

Melalui Rakor GTRA 2026, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat koordinasi, kolaborasi dan integrasi data dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Kanwil BPN Sultra bersama Kantor Pertanahan juga akan terus mengawal progres penataan aset dan akses pada lokasi Reforma Agraria di kabupaten/kota.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria dan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria, sekaligus menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *