KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ikut menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara.
Adapun kegiatan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Selain itu juga tertuang dalam PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara mengutus dua perwakilannya, yaitu Aksar Ahmad, SH selaku Koordinator Kelompok Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Reva Yuda Saifudin, AP selaku Asisten Penata Kadastral.
Pihak Kantor Pertanahan Kolut ini menyatakan sikap siap mendukung secara penuh terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sebagai upaya dalam meningkatkan standar pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses informasi seputar permasalahan hukum.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan