KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus berkomitmen mempercepat capaian Program Strategis Nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui gelaran Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Masdasik (Masyarakat Pengumpul Data Fisik). Kali ini, kegiatan dipusatkan di Kantor Camat Tiwu pada Jum’at, (19/06/2026).
Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor yang solid demi kesuksesan program di lapangan. Selain tim penyuluh dari Kantor Pertanahan Kolaka Utara, hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Camat Tiwu, unsur TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta perwakilan aparat dari Desa Mattiro Bulu dan Desa Tahibua.
Dalam sambutannya, Camat Tiwu menyampaikan dukungan penuhnya terhadap program PTSL Terintegrasi ini. Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah desa, khususnya Desa Mattiro Bulu dan Desa Tahibua, untuk bergerak aktif membantu masyarakat dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Konsep PTSL Terintegrasi tahun ini mengedepankan partisipasi masyarakat secara langsung. Melalui mekanisme Masdasik (Masyarakat Pengumpul Data Fisik), warga lokal yang ditunjuk akan dilatih untuk membantu petugas dalam melakukan pengumpulan data fisik, seperti penunjukan dan pemasangan tanda batas tanah secara presisi.
Di sisi lain, kehadiran Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan pengawalan dari segi tata hukum dan keamanan. Pihak Kejaksaan memberikan edukasi hukum kepada jajaran aparat desa agar seluruh proses administrasi pertanahan berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, penegak hukum, dan jajaran aparat desa, pelaksanaan PTSL Terintegrasi di Kecamatan Tiwu diharapkan dapat berjalan sukses, aman, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan