Wakatobi Masuk Zona Merah dalam Penilaian Ombudsman

Keterangan Gambar : Bupati Wakatobi, H. Haliana Bersama Rombongan Saat Berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra (Foto: IST)

KENDARI – Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE mengunjungi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/4/2022).

Kunjungan Pemerintah Daerah Waktobi itu diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, S.Pd, MP. Agenda kunjungannya yaitu untuk penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Wakatobi tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

Pada pemaparan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Irman Badu, SE, ME menjelaskan, variabel dan indikator penilaian produk administrasi dan jasa. Harapannya OPD dapat melakukan perbaikan standar pelayanan pada area kerjanya sehingga hasil penilaian di tahun 2022 dapat menjadi lebih baik.

Irman Badu mengatakan, Kabupaten Wakatobi masuk ke dalam kategori zona merah atau dengan kata lain memiliki tingkat kepatuhan standar pelayanan publik yang rendah dengan total nilai 44.37.

“Belum adanya pelayanan yg berbasis elektronik berpengaruh pada penilaian kepatuhan tahun 2021, jika memang sudah ada website pemerintah wakatobi saran kami bisa disematkan pada website tersebut,” ungkap Irman.

“Satu lagi masukan kami, pada saat kami melakukan kunjungan penilaian, pelayanan kosong karena petugas sedang melakukan kunjungan ke kecamatan, sehingga saran kami harus selalu ada petugas yg memberikan pelayanan,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Bupati Haliana menyampaikan terima kasih yang luar biasa atas penilahan yang telah diberikan. Kepada para pimpinan OPD, Halian mengatakan, walau masih merah ini menjadi langkah Pemda Wakatobi untuk melakukan perbaikan-perbaikan. UU Nomor 25 dijadikan standar pelayanan, adanya informasi biaya layanan dan informasi lainnya yang lengkap merupakan wujud dari transparansi.

“Tidak ada petugas pada jam kosong juga harus menjadi perhatian bukan hanya menjemput bola ke kecamatan. Server yang ada di kecamatan semua rusak, jadi pada saat menghadapi Pilkada tahun 2020 kami melakukan penjemputan bola, Alhamdulillah dengan perbaikan sistem, saat ini pelayanan sudah dapat dijangkau dimana-mana,” ujar Haliana.

Selain itu, lanjut Haliana, kantor pelayanan di jam kerja tidak boleh ada yang kosong, sehingga loket pelayanan tetap dapat terjaga.

“Sekarang kita yang bertanya pada diri kita apa yg kita berikan untuk rakyat. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memaksimalkan penggunaan website. Moto kita adalah mempermurah dan mempermudah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, ada harapan besar untuk melakukan perubahan, karena yang dinilai adalah komponen pelayanan yang terlihat. Sebagai pihak penilai dan berkewajiban untuk mendampingi sebelum penilaian.

“Karena target kami tidak ada zona merah di Sultra tahun ini, kemudian kami juga mau mengingatkan terkait penandatangan MoU di tahun 2021 sudah ada 4 kabupaten/kota yang telah menandatangani MoU, 2 poin yang menjadi fokus, yaitu pendampingan pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan,” jelas Mastri.

Laporan: Omen

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *