JAKARTA – Perjuangan warga Pulau Wawonii untuk mengusir aktivitas pertambangan anak pesrusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sudah mulai menuai hasil.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga terkait pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) 2021 – 2041.
Hal ini diungkapkan Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).
Kata dia, putusan MA tersebut mengharuskan bahwa Kabupaten Konkep yang masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. Oleh karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.
“Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022).
Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 itu diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Sebagaimana diketahui, pada 20 September 2022, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin, dkk, melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, mengajukan keberatan Permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke MA.
Lebih lanjut Denny Indrayana menjelaskan, para pemohon menilai Perda RTRW Konkep Nomor 2 Tahun 2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K); Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya; Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034.
“Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep,” jelasnya.
“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” sambungnya.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan