Penandatanganan MoU BPN Sultra dengan Kejati: Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi

Keterangan Gambar : Foto Bersama BPN Sultra dan Kejati Sultra Usai Penandatanganan MoU (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan di bidang pertanahan.

Hal tersebut dilakukan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara jajaran BPN dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP. menyampaikan bahwa kerja sama yang telah dibangun tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Menurutnya, nilai penting dari Perjanjian Kerja Sama justru terletak pada implementasi nyata di lapangan.

“Kerja sama ini tentu tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Nilai penting dari Perjanjian Kerja Sama ini justru terletak pada implementasinya,” ujar Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa dukungan teknis dan informasi pertanahan dari jajaran BPN diharapkan dapat membantu Kejaksaan dalam memahami berbagai aspek pertanahan, baik dari sisi teknis, administratif, maupun yuridis, khususnya dalam menangani perkara maupun memberikan pendampingan hukum.

“Dukungan teknis dan informasi pertanahan dari jajaran BPN juga diharapkan dapat membantu Kejaksaan dalam memahami aspek teknis, administratif, dan yuridis pertanahan ketika menangani perkara maupun memberikan pendampingan hukum. Inilah esensi dari sebuah sinergi, yaitu masing-masing institusi saling melengkapi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan Kejaksaan harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Sinergi bukan hanya dituangkan dalam Nota Kesepahaman, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset negara, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dr. Sugeng Riyanta.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara, sekaligus memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas.

Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, dapat semakin kuat dan terarah.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung penanganan berbagai permasalahan pertanahan, termasuk melalui koordinasi, pertukaran informasi dan data, dukungan teknis, pemberian bantuan atau pendampingan hukum, serta upaya penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU dan PKS ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan sinergi yang semakin solid, kedua institusi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *