Sidak di Sejumlah Toko Sembako, Disperindagkop Konkep Tarik dan Musnahkan Produk Kedaluwarsa

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perindagkop Konkep, Abd. Natalis, saat melakukan sidak di salah satu toko sembako (foto : Jarman)

KONAWE KEPULAUAN – Inspeksi Mendadak (Sidak) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep).

Sidak kali ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) yang menyasar sejumlah toko sembako dan kios di Kecamatan Wawonii Barat, tepatnya di Ibukota Langara, Jumat (13/2/2026).

Dinas Perindagkop melakukan Sidak mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, ST dan Muhamad Farid, SE.

Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan pendataan toko dan kios sekaligus mengecek bahan pokok serta makanan ringan yang berpotensi sudah melewati masa kedaluwarsa.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah produk snack yang telah kedaluwarsa masih terpajang di rak penjualan. Barang-barang tersebut langsung ditarik dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan.

Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak ST dan Wakil Bupati Konkep Muhamad Farid, SE saat melakukan sidak di beberapa toko

“Kami turun bersama tim dan menemukan beberapa produk snack yang sudah kedaluwarsa. Barang itu langsung kami tarik dan akan dimusnahkan demi menjaga keamanan konsumen,” tegas Abd. Natalis di sela-sela kegiatan

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, peredaran produk kedaluwarsa tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan.

Abd. Natalis mengingatkan para pemilik toko dan kios di seluruh wilayah Konkep agar lebih teliti dalam memeriksa masa berlaku produk sebelum dijual atau diedarkan kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh kios dan toko di Konawe Kepulauan rutin mengecek barang dagangannya. Jangan sampai ada produk kedaluwarsa yang dijual karena bisa menyebabkan keracunan pada konsumen,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menjual pangan kedaluwarsa cukup berat. Dalam Pasal 143 UU Pangan disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 Miliar.

Kedepan, lanjut Abd. Natalis, Dinas Perindagkop memastikan sidak serupa akan terus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Konkep. Selain untuk pendataan, langkah ini juga sebagai upaya preventif agar peredaran barang kedaluwarsa dapat ditekan dan masyarakat merasa aman saat berbelanja kebutuhan pokok.

Laporan: Jarman Alkindi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *