KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Desa Palingi Barat secara resmi telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Desa.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan desa.
Proses harmonisasi ini melibatkan jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten guna memastikan substansi Perdes tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Desa Palingi Barat, Pajarudin, menyampaikan bahwa Perdes ini bukan sekadar instrumen penindakan, melainkan instrumen preventif pembinaan warga. “Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.
“Melalui regulasi yang telah diharmonisasi ini, kita memiliki payung hukum yang jelas dan humanis untuk mengatur ketertiban sosial, lingkungan, fasilitas umum, hingga mitigasi potensi gangguan keamanan di tingkat lokal,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Poin-poin krusial perdes yang diharmonisasi yakni ketertiban lingkungan dan sosial berupa
Pengaturan jam malam bagi aktivitas keramaian tertentu, serta kewajiban pelaporan berkala 1×24 jam bagi tamu eksternal yang menginap di wilayah desa.
Kemudian optimalisasi satlinmas melalui penguatan fungsi Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam deteksi dini potensi konflik, penjagaan keamanan harian, hingga penanggulangan bencana skala desa.
Poin selanjutnya sanksi administratif dan pembinaan melalui mekanisme penegakan pelanggaran ketertiban yang mengedepankan teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, guna menciptakan efek jera yang adil.
Ketua BPD Desa Palingi Barat Laode Syahrul, turut menegaskan bahwa rancangan aturan ini telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menjaring seluruh aspirasi kelompok masyarakat.
“Kami memastikan hak-hak warga tetap terlindungi sembari menanamkan kewajiban moral untuk bersama-sama menjaga ketentraman lingkungan,” tambahnya.
Pasca-tahap harmonisasi dan fasilitasi dari tingkat kabupaten ini, Pemerintah Desa Palingi Barat akan segera mengundangkan Perdes tersebut dan melaksanakan sosialisasi intensif ke tingkat Rukun Tetangga (RT) agar masyarakat memahami isi serta substansi aturan terbaru tersebut secara merata.
Laporan: Jarman

























Tinggalkan Balasan