Sinergi Penanganan Masalah Hukum DATUN, Kantah Kolut Teken MoU dengan Kejari

Keterangan Gambar : Kantah Kolut dan Kejari Kolaka Utara Usai Menandatangani PKS (Foto: Istimewa)

KENDARI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membangun sinergi dan kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Kamis (10/11/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Musadia, S.ST., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada Kamis, (10/11/2026).

Penandatanganan ini berlangsung dalam rangkaian agenda strategis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

Momen tersebut kemudian dilanjutkan secara serentak dengan penandatanganan PKS tingkat kabupaten/kota antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Melalui penandatanganan PKS ini, kedua instansi bersepakat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi pada sejumlah poin krusial. Diantaranya pendampingan dan bantuan hukum melalui pengoptimalan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pertimbangan serta bantuan hukum terkait perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkup pertanahan.

Poin selanjutnya yakni pengamanan aset negara dan daerah. Percepatan sertifikasi dan pemulihan aset-aset pemerintah daerah agar memiliki legalitas hukum yang sah serta terhindar dari potensi sengketa.

Poin MoU yang lain yaitu pertukaran data dan informasi. Penguatan integrasi data pertanahan guna menunjang transparansi serta deteksi dini potensi konflik hukum. Kemudian pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dengan komitmen bersama dalam mempersempit ruang gerak kejahatan pertanahan dan meminimalisasi potensi tindak pidana korupsi sektor tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bukti nyata sinergisitas antarlembaga demi memberikan kepastian hukum pertanahan di wilayah Kolaka Utara.

“Kerja sama ini menjadi pijakan kuat bagi kami di daerah dalam mengawal legalitas aset dan memberikan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, kami optimis penyelesaian hambatan hukum maupun percepatan program-program strategis pertanahan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara dalam acara ini diharapkan dapat memperkokoh hubungan kerja lintas instansi dan menghadirkan tata kelola pertanahan yang bersih, terintegrasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kolaka Utara.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *