KENDARI — Rencana pemanfaatan lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di kawasan Tapak Kuda, Jalan Buburanda By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, untuk menampung pedagang Pasar Grosir menuai polemik.
Lahan yang disiapkan untuk relokasi sekitar 100 pedagang tersebut kabarnya mendapat penolakan dari Pemerintah Kota Kendari.
Pemkot melalui Perunda Pasar telah menyampaikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan pasar di kawasan Segitiga Tapak Kuda tersebut dihentikan.
Pemilik lahan, Ida, mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia menyebut lahan itu telah disiapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang dan pihak keluarga Ambo Dalle selaku pemilik lahan.
Menurutnya, proses pemerataan lahan dilakukan untuk menyiapkan lokasi yang layak bagi pedagang Pasar Grosir yang membutuhkan tempat baru untuk berjualan.
“Kami pertanyakan kebijakan Pemkot Kendari yang melarang pedagang pindah di lahan kami area By Pass ini. Padahal kami sudah sepakat agar pedagang Pasar Grosir yang direlokasi pindah di lahan yang kami sediakan. Sekarang masih dalam proses pemerataan,” ujar Ida saat diwawancarai, Selasa (15/9/2026).
Ia juga meminta pemerintah menerapkan aturan secara adil apabila kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan dan pedagang, Sulaiman, SH, M.Kn, mempertanyakan dasar larangan pemerintah terhadap rencana pembangunan lapak di lokasi tersebut.
Menurut Sulaiman, penyediaan lahan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para pedagang yang akan direlokasi.
Lokasinya juga berada di atas lahan yang disiapkan secara khusus dan bukan dengan mendirikan lapak di pinggir jalan.
“Ini permintaan pedagang sendiri dan lahannya sudah disiapkan oleh pemiliknya, pihak keluarga Ambo Dalle.,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, para pedagang sebelumnya mendapat opsi untuk direlokasi ke Pasar Banteng maupun Pasar Sentral Wua-Wua. Namun, menurutnya, kedua lokasi tersebut dinilai cukup jauh sehingga dikhawatirkan menyulitkan pedagang maupun pelanggan mereka.
“Tidak ideal kalau di Pasar Banteng sama Pasar Wua-Wua, cukup jauh dari tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan kepentingan para pedagang agar dapat memperoleh lokasi berjualan yang layak.
Pihaknya bahkan telah menyiapkan konsep penataan pasar sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara lebih tertib.
“Denah lokasi pasarnya telah kami buat dan tata agar lebih bagus. Kami sudah kelompokkan, ada pedagang sayur, pedagang ikan dan lainnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Kendari terkait dasar hukum dan pertimbangan teknis atas larangan itu.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan