KENDARI – Pemerintah sebagai pengatur sentrum aktivitas sosial masyarakat, harus mampu melakukan upaya percepatan dan pemerintah harus lebih adaptif – inovatif dalam merespon setiap perubahan.
Salah satunya upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan regulasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD).
Di Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditindaklanjuti dengan menebitkan surat keputusan Gubernur Sultra nomor 281 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara tertanggal 22 april 2021 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH.
Hal ini diungkapkan Sekreraris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, Suaharmin Arfad, S.Pd, M.Si. Dia mengatakan, untuk mengimplementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah tersebut, khususnya penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatangan naskah kerjasama dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PLUS).
“Kerjasama ini mengenai ekosistem platform pembayaran online untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi,” ujar Suharmin Arfad, Minggu (17/4/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, serta dihadiri oleh Pimpinan Bank Indonesia, Polda Sultra serta Pimpinan dan Perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pimpinan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses.
Lanjut Suharmin, Gubernur Sulawesi Tenggara berharap agar setelah pelaksanaan realisasi pendapatan Sulawesi Tenggara dari sektor pajak mengalami peningkatan yang lebih tinggi lagi. Berdasarkan data, PAD Sulawesi Tenggara sudah meningkat dari tahun ke tahun yakni Rp 676,98 Miliar pada tahun 2018, hingga pada tahun 2021 menjadi Rp 1,05 Triliun.
“Padahal kita sedang menghadapi suasana Pandemi Covid-19, hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat kita dalam membayar pajak termasuk kategori sangat baik serta kinerja aparatur kita dalam menciptakan inovasi pelayanan dan melaksanakan sosialisasi dalam rangka literasi dan sosialisasi pajak daerah, cukup baik,” jelasnya.
“Sedangkan pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp 18 Miliar hingga Rp 22 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga tahun 2021,” tambahnya.
Kata Suharmin, dalam kegiatan tersebut Gubernur Sultra juga menginstruksikan kepada seluruh OPD, agar terus menggali potensi untuk meningatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama terhadap Badan Pendapatan Daerah. Hal ini bertujan untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan segera menyesuaikan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang akan segera diterapkan.
“Instruksi yang sama juga disampaikan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan digitalisasi transaksi pendapatan, baik yang terkait retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubenur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengharapkan setelah tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah pada penerimaan pajak dan retribusi daerah nantinya, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dengan tidak perlu mengorbankan waktu, tenaga dan biaya ke loket samsat, ke bank maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya. Akan tetapi bisa melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler saja.
“Jika hal tersebut berhasil kita wujudkan, maka niscaya pendapatan daerah akan berhasil kita optimalkan sekaligus memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan integritas aparatur kita karena digitalisasi ini dapat mencegah kebocoran pandapatan daerah sekaligus menekan angka pungutan liar,” jelas Ali Mazi.
Orang nomor wahid di Sultra itu juga meminta keterlibatan semua pihak untuk bekerjasama secara simultan melaksanakan amanat keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Kerja-kerja tersebut membutuhkan kesadaran dan semangat yang sama yakni elemen perbankan, otoritas jasa keuangan, OPD terkait, serta semua komponen yang terlibat dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu atau lebih dikenal dengan istilah Samsat.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga melaksanakan penandatangan naskah kesepakatan bersama dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses mengenai Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Dengan adanya sistem elektronifikasi tersebut akan terlaksana sistem pelayanan Rumah Sakit Bahteramas yang mudah, cepat, dan akuntabel, mulai dari pendaftaran pasien, pemeriksaan obat, peresepan obat, elecronical medical record, persediaan obat, penerimaan pembayaran sampai dengan interkoneksi dengan BPJS, Dinas Kesehatan, Bank dan lain-lain secara terintegrasi.
“Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 117 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit,” tuturnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara mengharapkan dengan terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), maka kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Bahteramas akan makin berkualitas.
“Makin banyak pasien yang akan cepat terlayani serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang berintegritas makin meningkat,” ucapnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara juga mengingatkan kepada seluruh komponen daerah bahwa untuk membangun daerah ini, selain dibutuhkan kerjasama dan kinerja yang kuat, dibutuhkan pula anggaran yang cukup dan memadai, terutama membangun infrastruktur yang berskala besar.
Laporan: Man

























Tinggalkan Balasan