Ikuti Rapim Kementerian ATR/BPN, BPN Sultra Komit Terapkan Sistem ‘First In, First Out’

Keterangan Gambar : BPN Sultra Saat Mengikuti Rapat Pimpinan Lingkup Kementerian ATR/BPN (Foto: IST)

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring pada Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN harus berlandaskan empat esensi utama, yaitu kecepatan, kepastian, transparansi, dan kemudahan. Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan bahwa standar pelayanan akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur apakah waktu penyelesaian layanan yang telah ditetapkan telah memenuhi harapan masyarakat atau masih memerlukan percepatan, sehingga kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, rapat turut membahas implementasi sistem pengukuran terjadwal. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar pelaksanaan layanan pengukuran dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.

Selain itu, proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, yaitu setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan berkas. Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan sistem pengukuran terjadwal sebagai langkah nyata dalam mentransformasi pelayanan publik. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan pengukuran bidang tanah, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran.

Melalui keikutsertaan dalam Rapat Pimpinan ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan setiap kebijakan dan arahan Kementerian ATR/BPN. Dengan mengedepankan empat esensi pelayanan publik—kecepatan, kepastian, transparansi, dan kemudahan—Kanwil BPN Sultra terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *