KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) benar-benar berkomitmen dalam memerangi dan membasmi para mafia tanah di Indonesia.
Salah satunya yakni kasus dugaan mafia tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). AHY siap ‘gebuk’ mafia tanah karena telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan kehidupan rakyat.
AHY mengungkapkan, ada salah satu kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara yang modus operandinya menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah masyarakat.
“Saya mengungkap tidak pidana pertanahan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Modus operandinya adalah penguasaan tanah masyarakat oleh para mafia tanah, dengan menggunakan surat palsu,” ungkap Menteri ATR/BPN, Jumat (26/4/2024).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, ada dua kasus operasi target utama dugaan mafia tanah di Sulawesi Tenggara. Kasus ini telah menyeret 6 nama sebagai tersangka dengan potensi kerugian sebesar Rp. 337,57 Miliar.
“Terdapat setidaknya 2 kasus target operasi utama, dan dua kasus tambahan. Jumlah tersangka adalah sebanyak 6 orang. Adapun luas Objek Tanah total 44,96 Ha, dengan potensi kerugian sebesar Rp. 337,57 Miliar, berdasarkan perhitungan Zona Nilai Tanah,” jelasnya.
Menteri AHY memastikan bahwa program memerangi dan memberantas para mafia tanah bukan sekedar ucapan belaka. Ia akan ‘gebuk’ para mafia tanah
“Salah satu prioritas program kerja kami adalah memberantas mafia tanah. Saya tekankan, para mafia tanah bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan kehidupan rakyat. Tidak ada ampun untuk para mafia tanah, kita akan gebuk, gebuk, gebuk,” tegasnya.
Laporan: Risman

























Tinggalkan Balasan