MUI Kendari Dorong Penguatan Literasi Al-Qur’an di Tengah Usulan Pencabutan Perda No.17 Tahun 2005

Keterangan Gambar : Logo Majelis Ulama Indonesia

KENDARI – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Surinni, mendorong penguatan kebijakan literasi Al-Qur’an menyusul usulan Pemerintah Kota Kendari mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam.

Usulan pencabutan tersebut diajukan Pemkot Kendari kepada DPRD Kota Kendari pada 12 Oktober 2026. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perkembangan hukum nasional, kebijakan pendidikan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi komitmen pemberantasan buta aksara Al-Qur’an.

Menanggapi hal itu, Surinni melalui opininya menilai evaluasi regulasi perlu dilakukan secara cermat agar penyesuaian hukum tidak menghilangkan semangat pembinaan baca tulis Al-Qur’an di masyarakat.

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai pilihan mempertahankan atau mencabut perda, tetapi juga bagaimana memastikan anak-anak dan masyarakat tetap memperoleh akses pembelajaran Al-Qur’an yang layak, inklusif, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, apabila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan formal, ketentuan tersebut perlu diperbaiki.

Namun, hal itu tidak berarti komitmen pembinaan literasi Al-Qur’an harus dihentikan. Surinni juga mendorong Pemkot Kendari dan DPRD membuka hasil evaluasi perda kepada publik serta mempertimbangkan perubahan pasal atau penyusunan kebijakan pengganti yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, ia mengusulkan peta jalan pembinaan literasi Al-Qur’an yang mencakup peningkatan kompetensi tenaga pengajar, penyediaan fasilitas, dukungan pembiayaan, dan evaluasi program secara terukur.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, masjid, taman pendidikan Al-Qur’an, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi.

Surinni berharap pembahasan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 menjadi momentum memperbaiki tata kelola pendidikan keagamaan tanpa mengabaikan perlindungan hak anak dan identitas Kendari sebagai Kota Bertakwa.

Ia mengingatkan, pembaruan hukum seharusnya menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat, bukan justru menghilangkan kesempatan generasi muda untuk mengenal dan mempelajari Al-Qur’an.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *