Pemda Konkep Ikhtiar Wujudkan Birokrasi Tanpa Pungli Menuju Wawonii Bangkit

Keterangan Gambar : Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Konkep, Mahmud SP, MPW (Tengah) Saat Sosialisasi Saber Pungli Konkep

KONAWE KEPULAUAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar sosialisasi, Kamis (10/11/2022).

Tampak para Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan sejumlah kepala desa juga ikut menghadiri kegiatan sosialisasi dari Tim Satgas Saber Pungli ini.

Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan, Muhatrudin Pamana menjelaskan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Konkep tahun 2022 berdasarkan SK Bupati Konkep nomor 176 tahun 2022 maka dilakukan sosialisasi atau rapat khusus.

“Agenda ini merupakan sosialisasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Konkep,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, MT dalam sambutannya melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Konkep, Mahmud SP, MPW menjelaskan, Satgas Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Lanjut Mahmud, Pemkab Konkep telah membentuk Satgas Saber Pungli melalui surat keputusan Bupati Konawe Kepulauan nomor 69 tahun  2017 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar lingkup Pemkab Konkep.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas  Saber Pungli  menyelenggarakan fungsi  intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk  mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan,” jelasnya.

Mahmud mengatakan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Saber Pungli kita wujudkan tatanan birokrasi tanpa Pungli menuju Wawonii Bangkit dalam bingkai lingkaran hati emas,” tutupnya.

Laporan: Man

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *