Percepat Pendaftaran Tanah, BPN Sultra Serahkan 152 Sertifikat PTSL

Keterangan Gambar : 152 Sertifikat PTSL Diserahkan di Kolaka (Foto: IST)

KOLAKA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan sebanyak 152 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa (11/08/2026).

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kolaka.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT., S.H., yang menyampaikan progres pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Dalam laporannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka memperoleh target sebanyak 2.100 bidang tanah yang tersebar di 43 desa/kelurahan.

Hingga pelaksanaan kegiatan tersebut, progres penyelesaian PTSL di Kabupaten Kolaka telah mencapai 62 persen. Capaian ini terus didorong melalui pelaksanaan program secara bertahap dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas guna mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap di wilayah Kabupaten Kolaka.

Selanjutnya, Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Tageli Lase, S.SiT., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pelaksanaan PTSL menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah serta memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, DPR RI, serta masyarakat dalam menyukseskan program strategis pertanahan. Dengan dukungan dan partisipasi seluruh pihak, percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Kolaka diharapkan dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., mengapresiasi pelaksanaan Program PTSL yang terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan para penerima sertipikat agar dokumen yang telah diterima dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk kegiatan yang produktif.

Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat menjadi modal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan ekonomi keluarga.

“Sertipikat ini agar dijaga dengan baik dan kalau dimanfaatkan, manfaatkan untuk kegiatan yang produktif, bukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif,” pesan Bahtra kepada masyarakat penerima sertipikat.

Penyerahan 152 sertipikat PTSL tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Kolaka.

Selain memberikan rasa aman bagi pemegang hak, sertipikat juga dapat membuka peluang pemanfaatan tanah secara lebih produktif dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk terus mempercepat pendaftaran tanah, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, jajaran ATR/BPN, dan masyarakat, diharapkan target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Kolaka dapat diselesaikan secara optimal dan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

Tim Redaksi

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *