Paripurna DPRD Kolut: Laporan APBD 2025 Disahkan, KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan

Keterangan Gambar : Kolase Foto Rapat Paripurna DPRD Kolut

KOLAKA UTARA – DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kolaka Utara, Senin (20/7/2026).

Rapat Paripurna ini digelar dengan dua agenda penting, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, serta dihadiri Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan tamu undangan.

Agenda pertama rapat paripurna adalah penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Bupati Kolaka Utara menyerahkan secara resmi dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan bersama sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Nur Rahman Umar menegaskan bahwa penetapan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujar Bupati.

Terkait penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi pijakan awal dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah untuk tahun mendatang.

Menurutnya, penyusunan program harus tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

“KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga APBD Tahun 2027 benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan daerah,” sambungnya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat koordinasi, serta menjaga disiplin dalam pelaksanaan anggaran agar setiap program yang direncanakan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan DPRD kembali menunjukkan komitmen untuk membangun kemitraan yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diharapkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga penyusunan APBD dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *