KONAWE KEPULAUAN – Aksi unjuk rasa yang digelar Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu di depan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (20/7/2026), berlangsung tegang.
Massa yang menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran adat perkawinan di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, sempat bersitegang dengan personel Satpol PP dan aparat kepolisian hingga memicu kericuhan.
Meski situasi sempat memanas, aksi akhirnya berlanjut secara damai setelah perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan unsur pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Lembaga Adat Wawonii (LAW), dan Kementerian Agama (Kemenag) Konkep.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan aksi, Reski Anandar, mengajak seluruh masyarakat Wawonii bersatu menjaga marwah adat yang diwariskan para leluhur. Ia menilai dugaan pelanggaran adat dalam prosesi pernikahan di Kelurahan Polara diduga mencederai kehormatan masyarakat Wawonii.
“Kami meminta eksekutif, legislatif, bersama Lembaga Adat Wawonii menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua kali dua puluh empat jam agar tidak berlarut-larut,” tegas Reski.
Menurutnya, adat istiadat merupakan identitas masyarakat Wawonii yang tidak boleh diubah ataupun dilanggar oleh siapa pun. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Senada dengan itu, orator lainnya, Hendra Gama, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut harkat dan martabat masyarakat Wawonii.
“Siapa pun yang terlibat dalam prosesi pernikahan yang melanggar ketentuan adat harus diberikan sanksi sesuai aturan adat yang berlaku,” ujarnya.
Usai berorasi, massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Ishak, SE, didampingi Wakil Ketua I Sahidin serta sejumlah anggota DPRD, yakni Suaib Ilyas, Hajarpin, Irwan, Muamal, dan Kalianga.
Turut hadir dalam dialog tersebut Wakil Bupati Konawe Kepulauan Muhamad Farid, Asisten I Setda Konkep H. Muhamad Rustam Arifin, Ketua Lembaga Adat Wawonii Husain Mahalik, serta perwakilan Kemenag Konkep Muh. Basri, S.Ag.
Menanggapi aspirasi massa, Ketua DPRD Ishak memastikan pihaknya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (21/7/2026) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan tersebut.
“Kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi melalui RDP. Karena ini menyangkut pelanggaran adat, penyelesaiannya juga akan dilakukan melalui mekanisme adat,” kata Ishak.
Sementara itu, Wakil Bupati Muhamad Farid menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan mengecam setiap tindakan yang dianggap mencederai adat istiadat masyarakat Wawonii.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh aspirasi masyarakat akan dilaporkan kepada Bupati Konawe Kepulauan untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Adat Wawonii, Husain Mahalik, menegaskan bahwa ketentuan adat yang telah diwariskan para leluhur tidak boleh diubah secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai klarifikasi sebelum para tetua adat bermusyawarah untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksi adat yang akan dijatuhkan.
Husain juga menyoroti belum optimalnya pelibatan lembaga adat dalam proses pernikahan di Wawonii. Menurutnya, persoalan seperti ini dapat dihindari apabila pemangku adat dilibatkan sejak awal.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Konkep, Muh. Basri, S.Ag., menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan perkawinan. Ia bahkan mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kemenag Konkep, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Lembaga Adat Wawonii agar setiap prosesi pernikahan di Wawonii melibatkan unsur adat.
Dengan dijadwalkannya RDP pada Selasa (21/7/2026), perhatian masyarakat kini tertuju pada hasil klarifikasi seluruh pihak terkait dan keputusan para tetua adat dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran adat yang menjadi sorotan luas di Konawe Kepulauan.
Laporan : Jarman Alkindi

























Tinggalkan Balasan