KENDARI – Upaya penyelesaian sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 784 meter persegi di kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan ahli waris almarhum Lambata Rauf kembali menemui jalan buntu.
Musyawarah yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Senin (27/7/2026) ini belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 21 Juli 2026. Dalam forum itu, kedua belah pihak kembali menyampaikan dasar hukum masing-masing terkait status kepemilikan lahan yang selama ini diperselisihkan.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang telah dibebaskan Pemerintah Kota Kendari pada masa kepemimpinan Wali Kota Masyur Masie Abunawas dan Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Kaimoeddin.
Menurutnya, proses pembebasan lahan saat itu telah disertai surat pelepasan hak. Namun, aset tersebut belum sempat dibaliknamakan sehingga kini menjadi objek sengketa yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
“Rapat hari ini berlangsung cukup alot bersama kuasa hukum dan ahli waris. Belum ada kesepakatan, sehingga proses penyelesaiannya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Amir Hasan usai rapat.
Selama musyawarah berlangsung, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki. Karena belum tercapai titik temu, penyelesaian sengketa diperkirakan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Sulaiman SH, MKn, menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat hak milik yang sah atas tanah tersebut. Oleh karena itu, ahli waris tetap mempertahankan hak kepemilikannya dan siap menghadapi proses hukum apabila sengketa ini dibawa ke pengadilan.
Menurut Sulaiman, hingga kini Pemkot Kendari masih mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut karena dokumen yang diperlihatkan dalam pertemuan dinilai hanya berupa salinan fotokopi dengan kondisi yang kurang jelas.
Ia juga mengungkapkan bahwa ahli waris pernah memperoleh saran dari seorang mantan Wali Kota Kendari agar tetap mempertahankan penguasaan atas lahan yang disengketakan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah mengedepankan langkah persuasif melalui jalur musyawarah sebagai upaya menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses peradilan. Namun hingga pertemuan terakhir, kedua belah pihak masih bertahan pada pendirian masing-masing sehingga belum tercapai penyelesaian.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Selanjutnya Kepala Satpol PP, Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Poasia, Kepala Bidang Aset BKAD, Lurah Andonohu, ahli waris almarhum Lambata Rauf, serta unsur Koramil.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan