KENDARI – Peran Bidang Hukum, Arbiter, dan Mediator Profesional sangat penting dalam penyelesaian sengketa secara adil, cepat, dan efektif, baik di lingkungan bisnis, organisasi, maupun masyarakat.
Anggota Arbiter dan Mediator Profesional Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaiman SH, MKn, CPM, CPArb menjelaskan peran arbiter dan mediator profesional memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada individu, organisasi, atau perusahaan terkait peraturan perundang-undangan.
Beberapa peran itu, diantaranya, menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, yaitu bertindak sebagai arbiter yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan kesepakatan para pihak di luar pengadilan.
Menjadi mediator profesional dengan memfasilitasi proses musyawarah agar para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Berikutnya, menyusun dan menelaah dokumen hukum, seperti kontrak, perjanjian, nota kesepahaman (MoU), dan dokumen legal lainnya.
Memberikan edukasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan kepatuhan terhadap hukum.
Mencegah terjadinya konflik hukum melalui pemberian saran hukum dan penyelesaian masalah sejak dini dan menjaga netralitas, profesionalisme, dan kerahasiaan dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Mendorong terciptanya kepastian hukum dan keadilan, sehingga hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik setelah sengketa diselesaikan.
Bidang ini berperan sebagai garda terdepan dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang efisien, berkeadilan, serta mengutamakan perdamaian melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan.
Kehadiran Arbiter dan Mediator Profesional Sultra menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan, sinergi antarorganisasi profesi hukum menjadi langkah strategis.
Arbiter dan Mediator Profesional Sultra menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran advokat, arbiter, dan mediator dalam memberikan layanan hukum yang profesional serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun arbitrase.
Kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai program, seperti pelatihan dan sertifikasi, seminar, pendidikan berkelanjutan, serta sosialisasi mengenai pentingnya alternatif penyelesaian sengketa kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan demikian, para advokat yang tergabung dalam PERADI dapat semakin memahami dan memanfaatkan mekanisme arbitrase serta mediasi sebagai solusi yang efisien.
Sulaiman menambahkan, sinergitas ini (Arbiter & Mediator Profesional – PERADI) dinilai sangat efektif tepat momen pelantikan ketua terpilih dan pengurus dewan pimpinan cabang PERADI Kendari.
Atas pelantikan tersebut, Arbiter dan Mediator Profesional Sultra mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengurus dewan pimpinan PERADI Kendari periode 2026 – 2031
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan