KONAWE KEPULAUAN — Dinamika sosial menyelimuti Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dugaan pelanggaran adat istiadat dalam sebuah prosesi pernikahan pada 16 Juli lalu mendadak jadi sorotan hangat. Tak sekadar riak lokal, peristiwa ini memantik perhatian serius para tokoh masyarakat yang khawatir akan lunturnya identitas tradisi di Pulau Wawonii.
Salah satu suara terdepan yang menuntut penegakan marwah adat ini datang dari H. Ishak, SE., tokoh masyarakat sekaligus mantan Anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2019–2024.
Dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026), H. Ishak menegaskan bahwa tatanan adat Wawonii bukanlah komoditas yang bisa diubah sepihak atau disesuaikan menurut selera pribadi tanpa restu pemangku adat.
“Adat istiadat ini adalah benteng identitas kita sebagai orang Wawonii. Ini warisan leluhur yang wajib dijaga dan dilestarikan, bukan untuk diotak-atik,” tegas Ishak dengan nada lugas.
Pohon Pala vs Pohon Kelapa: Ketiadaan Nilai Histori
Pangkal persoalan ini berawal dari selipan syarat dalam ritual Mompepanga, di mana terdapat permintaan 30 pohon pala—sebuah hal yang dianggap menyimpang dari pakem tradisi turun-temurun.
Ishak menyayangkan pergeseran tersebut. Bagi masyarakat Wawonii, ritual Mompepanga secara historis melekat erat dengan simbolisme pohon kelapa, bukan pohon pala.
Ia membeberkan bahwa menyamakan atau mengganti kelapa dengan pala atas alasan nilai jual adalah sebuah kekeliruan mendasar dalam memandang tradisi.
“Benar kalau pohon pala punya nilai ekonomi lebih tinggi saat ini. Tapi itu soal lain. Pohon pala tidak memiliki pijakan historis dalam syariat adat Wawonii,” terangnya.
Desakan Sanksi dan Apresiasi Penjaga Tradisi
Melihat marwah warisan leluhur yang terancam terdegradasi, Ishak mendesak agar dugaan pelanggaran ini dituntaskan secara bermartabat melalui mekanisme lembaga adat yang berlaku. Sanksi adat, menurutnya, bukanlah bentuk penghakiman semata, melainkan jalan untuk merawat kewibawaan dan kesucian tradisi lokal.
“Karena ini ranahnya pelanggaran adat, porsinya harus diselesaikan secara adat sesuai dengan bobot kekeliruannya,” imbuhnya.
Di akhir perbincangan, Ishak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konsorsium Masyarakat Wawonii Bersatu. Ia menilai keberanian kelompok masyarakat tersebut dalam mengawal kasus ini menjadi bukti bahwa api kepedulian terhadap warisan leluhur di Pulau Wawonii belum padam.
Laporan: Jarman Alkindi

























Tinggalkan Balasan