KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Panitia “A” melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Awo, Kecamatan Kodeoha.
Agenda tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum, Kamis (08/10/2026).
Kegiatan pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi fisik tanah serta memastikan kesesuaian antara data administrasi permohonan dengan kondisi objek tanah di lapangan.
Melalui pemeriksaan lapangan, Panitia “A” melakukan penelitian terhadap aspek-aspek yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemberian Hak Guna Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Diharapkan melalui tahapan pemeriksaan ini, proses permohonan pemberian Hak Guna Bangunan bagi badan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan