KONAWE KEPULAUAN -Sebanyak empat orang Perangkat Desa Munse Indah Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memundurkan diri dari jabatannya. Hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, ke empat perangkat desa tersebut lebih memilih tempat pekerjaan yang saat ini mereka geluti ketimbang menjadi perangkat desa,” ungkap PJ Kades Munse Indah Riansyah SP, saat di hubungi melaui telpon seluler. Sabtu, (2 Maret 2024).
“Adapun ke empat perangkat desa yang mundur dari jabatannya itu yakni, Minsan S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa, kini memilih mundur dikarenakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selanjutnya Irmayana S.Pd yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Urusan (KAUR) Keuangan lebih memilih memundurkan diri dan lebih focus menjadi tenaga honorer daerah di TK Negeri Mekar Munse. Kemudian Fitrah Ramahdan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (KASI) Pelayanan lebih memilih untuk menjalankan bisnis keluarga. Sementara Asnal yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Dusun (KADUS) II saat ini lebih focus bekerja di perusahaan pertambangan yang terletak di Pulau Obi Maluku Utara,” bebernya.
Perihal mundurnya ke empat perangkat desa dimaksud, kata Riansyah, murni atas permintaan diri sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Bahkan mereka sendiri yang menyodorkan surat pernyataan memundurkan diri dan di tanda-tangani di atas materai.
Atas dasar itulah, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas terkait dan membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa (P3D), serta Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa Munse Indah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” jelasnya.
Lebih jauh, Riansyah memaparkan, sebelumnya kami telah membuka pendaftaran bakal calon Perangkat Desa Munse Indah di mulai sejak tanggal 19 Februari sampai dengan 3 Maret 2024 yang bertempat di Balai Desa Munse Indah. Namun hingga kini belum terpenuhi kuota dari empat posisi/jabatan yang telah disediakan sehingga panitia memperpanjang pendaftaran tujuh(7) hari kedepan, yakni sampai dengan 10 Maret 2024 sesuai amanat Perda nomor 2 tahun 2019 di Pasal 19 Ayat 2 menyatakan, bahwa apabila dalam masa pendaftaran belum memenuhi kuota posisi/jabatan, maka waktu pendaftaran di perpanjang selama tujuh (7) hari kedepan.
Untuk diketahui, adapun syarat dan ketentuan bakal calon Perangkat Desa Munse Indah tahun 2024 telah disosialisakan dan di umumkan kepada seluruh masyarakat yang bertempat di Balai Desa Munse Indah.
Laporan: Redaksi

























Tinggalkan Balasan