Fokus pada Akuntabilitas, DPRD Kolut Mulai Pembahasan Laporan Keuangan Daerah 2025

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kolut Bersama Wabup Kolut dalam Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

KOLAKA UTARA – Pembahasan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 resmi memasuki tahapan legislatif setelah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama Wakil Ketua II Agusdin tersebut dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Penyampaian Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam sebelum dokumen tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

Selain agenda pembahasan laporan keuangan daerah, rapat juga menghasilkan persetujuan DPRD terhadap rencana hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berupa lahan seluas 3.345 meter persegi.

Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dinas hakim Pengadilan Negeri Lasusua sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan di daerah.

Di tengah jalannya rapat, Wakil Bupati H. Jumarding memberikan perhatian khusus terhadap tingkat disiplin kehadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menilai banyak kepala OPD yang tidak menghadiri forum penting tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, rapat paripurna mengenai pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum resmi untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran. Karena itu, pimpinan OPD semestinya hadir sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.

Jumarding meminta BKPSDM mendokumentasikan daftar kehadiran seluruh kepala OPD dan menyampaikan laporannya kepada Bupati untuk dijadikan bahan evaluasi.

Ia juga mengemukakan gagasan agar tingkat kedisiplinan perangkat daerah menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pembahasan alokasi anggaran. Menurutnya, OPD yang menunjukkan komitmen dan kinerja baik patut memperoleh dukungan, sedangkan perangkat daerah yang kurang disiplin perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, DPRD menyatakan siap menindaklanjuti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, dan mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Kolaka Utara.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *