KOLAKA UTARA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus menggenjot kinerja dalam rangka menyukseskan program strategis nasional di bidang agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut dilakukan melalui dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.
Kegiatan ini dipadukan dengan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) dalam rangka Sosialisasi Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik).
Acara tersebut berlangsung khidmat pada Rabu (10/06/2026) bertempat di Kantor Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam kegiatan krusial ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri, jajaran aparat Desa Katoi, Desa Simbula, Desa Maruge, Desa Lambuno, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para tokoh masyarakat setempat.
Sinergi lintas sektor ini sengaja dibangun untuk memastikan seluruh tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis tanah di lapangan berjalan transparan, aman, serta berkepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Musadia, S.ST., menegaskan pentingnya keterlibatan aktif elemen masyarakat dan aparat kewilayahan dalam akselerasi pengukuran, pemetaan, dan penyusunan informasi bidang tanah.
“Melalui skema ILASPP, penataan ruang dan administrasi pertanahan akan didorong menuju sistem digital yang lebih modern dan terintegrasi,” ujar Musadia.
Salah satu instrumen utamanya, lanjut Musadia, adalah pemberdayaan Masdasik (Masyarakat Pengumpul Data Fisik). Masdasik merupakan warga lokal yang dilatih khusus untuk membantu Satgas Fisik dalam proses penunjukan batas bidang tanah agar berjalan lebih cepat, akurat, dan meminimalisir potensi sengketa batas di kemudian hari.
Kantor Pertanahan juga secara khusus menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama para petugas teknis dan Masdasik melakukan pengukuran langsung di lingkungan pemukiman warga.
Guna memberikan rasa aman bagi para aparat desa dan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan, kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menjadi bentuk asistensi hukum yang penting.
Pihak Kejaksaan memberikan edukasi terkait pencegahan penyimpangan, transparansi tata kelola anggaran, serta penegasan zero-pungli (pungutan liar) di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Melalui penyuluhan ini, para kepala desa dan aparat desa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan yang informatif bagi warganya, sehingga masyarakat tidak ragu untuk segera mendaftarkan tanah mereka,” jelas Musadia.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif mengenai teknis pemberkasan serta penandatanganan komitmen bersama untuk menyukseskan reformasi agraria demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi di Kecamatan Katoi.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan