OPINI – Ada ironi besar dalam peradaban modern, manusia dipuji karena melahirkan gagasan, tetapi tidak selalu memperoleh keadilan atas gagasan yang diciptakannya. Ide bisa menjadi industri, karya bisa menjelma kekayaan, dan pengetahuan bisa menghasilkan keuntungan miliaran rupiah. Namun, di balik gemerlap ekonomi kreatif, tersimpan pertanyaan mendasar siapa sesungguhnya yang menikmati kekayaan dari sebuah pemikiran, dan siapa yang hanya menjadi penonton atas nilai yang diciptakannya?
Di sinilah kekayaan intelektual berada di persimpangan jalan. Ia bukan sekadar persoalan hak cipta, paten, merek, atau royalti. Ia merupakan ujian terhadap keadilan apakah hukum benar-benar melindungi pencipta, atau justru lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki modal, kuasa, dan kemampuan mengendalikan pasar?
Sebab, ketika gagasan menjadi komoditas, keadilan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa seseorang adalah pencipta. Keadilan harus memastikan bahwa pengakuan itu diikuti perlindungan, penghargaan, dan pembagian manfaat yang proporsional.
Filsuf Aristoteles, melalui gagasan keadilan distributif, mengajarkan bahwa keadilan berkaitan dengan pembagian hak dan manfaat secara proporsional. Prinsip ini relevan untuk membaca persoalan kekayaan intelektual orang yang menciptakan karya berhak mendapatkan pengakuan dan manfaat yang layak, sementara kepentingan masyarakat juga harus diperhitungkan.
Di sisi lain, teori keadilan John Rawls menempatkan keadilan sebagai prinsip dasar dalam membangun institusi yang adil. Kesempatan yang setara tidak cukup hanya dinyatakan dalam aturan, kesempatan itu harus dapat diakses secara nyata, termasuk oleh mereka yang memiliki sumber daya terbatas.
Dalam konteks kekayaan intelektual, seorang peneliti dari perguruan tinggi kecil, seniman lokal, penulis independen, pelaku UMKM, dan inovator dari daerah terpencil semestinya memiliki kesempatan memperoleh perlindungan hukum yang bermakna. Jangan sampai hak yang sama di atas kertas berubah menjadi ketimpangan dalam kenyataan.
Sebab, mendaftarkan paten, mempertahankan hak cipta, mengurus lisensi, dan menghadapi sengketa membutuhkan pengetahuan, waktu, biaya, serta akses terhadap tenaga profesional. Ketika seluruh perangkat itu hanya mudah dijangkau oleh kelompok bermodal besar, hukum berisiko menghadirkan kesetaraan formal tanpa keadilan substantif.
Hak yang sama belum tentu menghasilkan keadilan yang sama apabila kemampuan memperjuangkan hak itu berbeda jauh.
Fenomena ekonomi kreatif dan ekonomi digital memperlihatkan bahwa karya intelektual memiliki nilai ekonomi yang semakin besar. Musik, film, buku, desain, perangkat lunak, teknologi, riset, hingga konten digital dapat menghasilkan pendapatan melalui berbagai saluran distribusi.
Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan baru. Karya dapat disalin dan disebarluaskan dengan cepat, sementara penciptanya belum tentu mengetahui bagaimana karyanya digunakan. Di ruang digital, atribusi dapat dihilangkan, konten dapat digunakan tanpa izin, dan nilai ekonomi karya dapat dinikmati pihak lain tanpa pembagian manfaat yang layak.
Perkembangan kecerdasan buatan menambah kompleksitas persoalan. Ketika karya manusia digunakan untuk melatih sistem AI, muncul pertanyaan mengenai izin, transparansi, kompensasi, serta batas penggunaan yang dibenarkan. Persoalan ini tidak dapat disederhanakan menjadi penolakan terhadap teknologi, tetapi juga tidak boleh dijawab dengan anggapan bahwa semua yang tersedia secara digital bebas dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan hak penciptanya.
Pada saat yang sama, tidak semua penggunaan karya tanpa pembayaran otomatis merupakan pelanggaran. Hukum mengenal pengecualian dan pembatasan tertentu untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, serta kepentingan publik, dengan ketentuan yang berbeda sesuai jenis hak dan konteks penggunaannya.
Karena itu, tantangan sebenarnya bukan memilih antara pencipta dan masyarakat. Tantangannya adalah merancang keseimbangan yang adil: pencipta memperoleh perlindungan dan manfaat yang wajar, inovasi tetap tumbuh, dan masyarakat tidak kehilangan akses yang sah terhadap pengetahuan.
yang wajar, inovasi tetap tumbuh, dan masyarakat tidak kehilangan akses yang sah terhadap pengetahuan. Masalah menjadi lebih serius ketika pemilik karya tidak memiliki daya tawar yang sebanding dengan pihak yang menguasai distribusi, teknologi, dan pasar. Dalam keadaan demikian, sebuah karya mungkin tetap tercatat atas nama penciptanya, tetapi sebagian besar nilai ekonominya justru dinikmati oleh pihak lain.
Kita harus berani membedakan dua hal: memiliki hak atas karya dan memiliki kekuatan untuk menikmati manfaat dari hak tersebut. Keduanya tidak selalu berjalan beriringan.
Pemikiran John Locke tentang hak atas hasil kerja sering digunakan untuk menjelaskan mengapa seseorang layak memperoleh hak atas sesuatu yang dihasilkan melalui usahanya. Dalam ranah intelektual, gagasan ini menegaskan pentingnya menghargai kreativitas, waktu, keahlian, dan kerja mental yang melahirkan suatu karya.
Namun, hak intelektual juga memiliki karakter berbeda dari kepemilikan benda fisik. Sebuah buku dapat dibaca banyak orang tanpa menghilangkan buku yang dimiliki penulisnya. Sebuah gagasan dapat dikembangkan oleh banyak pihak. Pengetahuan bahkan dapat menghasilkan manfaat sosial yang jauh lebih besar ketika disebarluaskan secara bertanggung jawab.
Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual harus dibangun dengan keseimbangan. Hak eksklusif dibutuhkan untuk memberikan insentif kepada pencipta dan inovator, tetapi hak tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk menutup seluruh akses terhadap pengetahuan.
Teori keadilan Amartya Sen memberikan sudut pandang yang relevan keadilan perlu dinilai melalui kemampuan nyata manusia untuk menjalani kehidupan dan mengembangkan potensinya. Dalam perspektif ini, kebijakan kekayaan intelektual yang baik bukan hanya melindungi aset, melainkan juga membuka ruang agar lebih banyak orang dapat menciptakan, berinovasi, belajar, dan memperoleh manfaat dari pengetahuan.
Di Indonesia, tantangan tersebut terasa dalam perlindungan karya seni tradisional, ekspresi budaya, pengetahuan lokal, hasil penelitian, dan inovasi pelaku usaha kecil. Kekayaan budaya yang diwariskan antargenerasi tidak selalu lahir dari seorang individu yang dapat disebut sebagai pencipta tunggal. Karena itu, perlindungannya membutuhkan pendekatan yang memperhatikan komunitas asal, sejarah pemanfaatan, persetujuan yang relevan, dan pembagian manfaat yang adil.
Jangan sampai pengetahuan lokal hanya dipandang sebagai bahan baku inovasi, sementara komunitas yang memelihara pengetahuan tersebut tidak memperoleh pengakuan atau manfaat yang pantas.
Keadilan intelektual harus menolak dua bentuk ketidakadilan sekaligus pembajakan terhadap pencipta dan penguasaan sepihak atas pengetahuan yang memiliki dimensi komunal.
Dalam negara hukum, perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau jumlah permohonan yang diproses. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pencipta benar-benar terlindungi, apakah mekanisme penyelesaian sengketa dapat dijangkau, dan apakah manfaat ekonomi karya terdistribusi secara patut.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika karya telah menghasilkan keuntungan besar. Negara harus hadir sejak pencipta menghadapi kesulitan memperoleh informasi, mengurus pendaftaran, memahami kontrak, menentukan royalti, dan memperjuangkan haknya.
Bagi perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah daerah, dan pelaku industri kreatif, persoalan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan tata kelola. Siapa pemilik hasil penelitian yang dibiayai anggaran publik? Bagaimana pembagian manfaat antara peneliti dan institusi? Bagaimana karya seni daerah dilindungi dari penggunaan yang mengabaikan asal-usulnya? Bagaimana memastikan inovasi yang lahir dari dana publik memberi manfaat bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menuntut kebijakan yang transparan, kontrak yang adil, pendampingan hukum, sistem lisensi yang jelas, serta mekanisme pembagian manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah prinsip good governance menemukan relevansinya. Transparansi mencegah kesepakatan yang tersembunyi. Akuntabilitas memastikan pengelolaan hak dapat diperiksa. Partisipasi memberi ruang kepada pencipta dan komunitas untuk menentukan kepentingannya. Kepastian hukum melindungi semua pihak dari tindakan sewenang-wenang.
Negara juga perlu memastikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berubah menjadi monopoli yang menghambat penelitian, pendidikan, persaingan sehat, atau akses terhadap teknologi yang dibutuhkan masyarakat.
Negara yang adil bukan hanya negara yang melindungi pemilik hak, melainkan negara yang memastikan hak itu tidak menjadi alat untuk memperbesar ketimpangan.
Kekayaan intelektual kini berdiri di antara dua orientasi. Di satu sisi, ia menjadi instrumen ekonomi yang mendorong investasi, inovasi, dan penciptaan nilai. Di sisi lain, ia merupakan pengakuan terhadap martabat manusia, kerja kreatif, kebebasan berpikir, dan hak untuk memperoleh manfaat dari hasil pemikiran sendiri.
Kedua orientasi itu tidak harus saling meniadakan. Persoalan muncul ketika kepentingan komersial menjadi satu-satunya ukuran, sementara kontribusi pencipta, kepentingan komunitas, dan kebutuhan publik ditempatkan di pinggir.
Maka, jalan keluar bukanlah melemahkan perlindungan kekayaan intelektual, melainkan memperbaiki arah dan pelaksanaannya. Perlindungan harus efektif bagi pencipta kecil, bukan hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pemanfaatan karya harus memiliki dasar yang sah. Kontrak dan royalti harus transparan. Pengetahuan lokal harus dihormati. Sementara itu, pendidikan, penelitian, dan inovasi perlu memperoleh ruang yang wajar sesuai hukum.
Pada akhirnya, kekayaan intelektual bukan sekadar pertarungan tentang siapa yang memiliki sebuah karya. Ia adalah pertarungan tentang bagaimana keadilan ditegakkan ketika pengetahuan berubah menjadi kekuasaan ekonomi.
Sebab, sebuah peradaban tidak layak disebut maju hanya karena mampu mengubah gagasan menjadi keuntungan. Peradaban baru menunjukkan kematangannya ketika mampu memastikan bahwa keuntungan tidak dibangun di atas penghapusan nama pencipta, peminggiran komunitas, atau penutupan akses bagi mereka yang membutuhkan pengetahuan.
Jangan sampai hukum menjadi penjaga gerbang yang hanya terbuka bagi mereka yang mampu membayar. Jangan sampai pencipta melahirkan nilai, tetapi pihak lain memonopoli hasilnya. Dan jangan sampai pengetahuan yang seharusnya memuliakan manusia justru menjadi instrumen yang memperlebar ketidakadilan.
Di persimpangan jalan inilah pilihan kita diuji: menjadikan kekayaan intelektual semata-mata sebagai komoditas, atau membangunnya sebagai sistem yang menghormati pencipta, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi kepentingan publik.
Sebab, keadilan intelektual tidak selesai ketika hak telah dicatat. Keadilan baru bermakna ketika pencipta diakui, manfaat dibagikan secara patut, dan pengetahuan tetap menjadi jalan bagi kemajuan bersama.
Keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang tercatat sebagai pemilik karya, tetapi harus menjawab siapa yang sesungguhnya menciptakan nilai, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang selama ini disisihkan dari haknya
Di dunia kewartawanan, kekayaan intelektual menghadirkan persoalan yang lebih tajam: wartawan bekerja mencari fakta, menembus jarak, mewawancarai narasumber, memeriksa dokumen, memverifikasi informasi, lalu merangkai semuanya menjadi berita yang bernilai bagi publik. Namun, setelah berita dipublikasikan, siapa yang sesungguhnya menikmati nilai ekonomi dari kerja intelektual tersebut?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab, berita bukan sekadar susunan kalimat yang muncul di layar telepon genggam. Di balik sebuah berita terdapat waktu, tenaga, keberanian, ketelitian, jaringan informasi, dan tanggung jawab profesional. Ada wartawan yang bekerja hingga larut malam, menempuh perjalanan jauh, bahkan menghadapi risiko ketika mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ironisnya, ketika berita itu tersebar luas dan mendatangkan trafik, pendapatan iklan, atau keuntungan bisnis, wartawan yang menghasilkan karya tersebut belum tentu memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding. Pada saat yang sama, perusahaan pers juga menghadapi tekanan ketika kontennya dimanfaatkan kembali oleh platform digital tanpa mekanisme perizinan dan kompensasi yang jelas.
Inilah paradoks pers di era digital berita semakin mudah dikonsumsi, tetapi kerja jurnalistik di baliknya semakin berisiko kehilangan nilai ekonomi.
Dalam perspektif John Locke, kerja manusia menjadi dasar penting untuk memahami hak atas hasil yang diciptakannya. Jika prinsip ini dibawa ke dunia jurnalistik, karya berita patut dihargai sebagai hasil kerja intelektual, bukan sekadar materi yang bebas diambil dan diperdagangkan pihak lain.
Namun, perlu dibedakan antara fakta dan ekspresi jurnalistik. Fakta mengenai suatu peristiwa tidak otomatis menjadi milik eksklusif media yang pertama kali memberitakannya. Yang perlu dilindungi adalah bentuk ekspresi yang memenuhi ketentuan hak cipta, seperti susunan tulisan, foto, video, grafik, dan unsur kreatif lainnya, sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, mengambil fakta untuk menghasilkan berita sendiri berbeda dari menyalin tulisan, mengunggah ulang foto, atau mendistribusikan kembali video jurnalistik tanpa dasar yang sah.
Mencantumkan nama wartawan atau sumber media memang penting sebagai bentuk atribusi, tetapi pencantuman sumber saja tidak otomatis menggantikan izin apabila penggunaan tersebut memang memerlukan izin menurut hukum.
Di sinilah prinsip keadilan harus bekerja secara proporsional: kebebasan memperoleh informasi tetap dijaga, tetapi kerja kreatif yang menghasilkan karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai.
Persoalan berikutnya menyangkut hubungan antara wartawan, perusahaan pers, dan platform teknologi. Ketiganya berada dalam satu ekosistem, tetapi memiliki posisi dan kepentingan yang berbeda.
Wartawan menghasilkan karya melalui kerja jurnalistik. Perusahaan pers menyediakan organisasi, pembiayaan, penyuntingan, teknologi, dan distribusi. Sementara itu, platform digital dapat membantu memperluas jangkauan berita sekaligus memperoleh nilai ekonomi dari perhatian pengguna dan aktivitas digital.
Masalah muncul ketika kekuatan ekonomi dan teknologi tidak seimbang. Perusahaan pers harus membiayai peliputan, membayar tenaga kerja, menjaga standar editorial, serta menanggung risiko hukum. Sebaliknya, pihak yang mendistribusikan atau memanfaatkan konten dapat memperoleh manfaat tanpa selalu menanggung biaya produksi jurnalistik yang setara.
Perspektif ekonomi politik komunikasi membantu menjelaskan ketimpangan tersebut informasi bukan hanya sarana komunikasi, melainkan juga sumber daya ekonomi yang diperebutkan oleh berbagai aktor.
Namun, memperjuangkan hak ekonomi perusahaan pers tidak boleh berarti mengabaikan wartawan sebagai pencipta. Keadilan perlu menjawab dua persoalan sekaligus: bagaimana perusahaan pers memperoleh perlindungan atas karya yang diproduksinya dan bagaimana wartawan memperoleh penghargaan yang layak atas kontribusi intelektualnya.
Karena itu, kontrak kerja, kebijakan hak cipta internal, penggunaan kembali karya, dan pembagian manfaat ekonomi perlu dibuat secara transparan. Jangan sampai perjuangan melindungi karya jurnalistik di tingkat industri justru tidak menyentuh kesejahteraan orang-orang yang menghasilkan berita.
Perkembangan kecerdasan buatan memperbesar tantangan tersebut. Sistem AI dapat mengolah informasi dalam jumlah besar, merangkum berita, dan menghasilkan jawaban berdasarkan materi yang tersedia dalam data pelatihannya. Teknologi ini memiliki manfaat, tetapi memunculkan pertanyaan penting ketika karya jurnalistik digunakan untuk melatih atau mengoperasikan sistem komersial tanpa kejelasan mengenai izin, atribusi, dan kompensasi.
Pada 2026, Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pada 10 Oktober 2026, persoalan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta era digital juga menjadi agenda forum tingkat ASEAN yang melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan pers
Perkembangan ini menegaskan bahwa persoalan tersebut sedang diperdebatkan dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat. Usulan atau pembahasan perubahan regulasi harus dibedakan dari ketentuan yang sudah resmi berlaku.
Prinsip yang patut diperjuangkan ialah bahwa kemajuan teknologi tidak boleh dibangun dengan mengabaikan sumber pengetahuan yang menopangnya. Jika perusahaan teknologi memperoleh keuntungan dari karya jurnalistik, perlu ada mekanisme yang adil untuk menilai penggunaan karya tersebut, sesuai hukum, perjanjian, dan karakter pemanfaatannya.
Namun, perlindungan itu juga harus dirancang dengan hati-hati. Jangan sampai hak eksklusif menjadi alasan untuk menghalangi kutipan yang sah, kritik, penelitian, pendidikan, atau akses publik terhadap informasi yang memang dibutuhkan masyarakat.
Teknologi harus berkembang bersama keadilan, bukan menggantikannya. Keadilan Pers Harus Berpihak pada Kebenaran dan Kesejahteraan
Teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa institusi yang adil harus memperhatikan kesempatan yang setara dan posisi pihak yang kurang diuntungkan. Dalam dunia pers, prinsip ini relevan bagi wartawan daerah, jurnalis lepas, media kecil, dan perusahaan pers yang memiliki keterbatasan modal serta daya tawar.
Jangan sampai perlindungan kekayaan intelektual hanya efektif bagi perusahaan media besar yang memiliki tim hukum, sementara wartawan lokal kesulitan membuktikan pelanggaran atas karyanya sendiri.
Wartawan daerah, misalnya, dapat menghabiskan waktu untuk meliput kebijakan pemerintah, persoalan pendidikan, konflik agraria, pelayanan publik, atau pembangunan infrastruktur. Berita yang dihasilkannya kemudian dikutip atau disebarkan lebih luas oleh pihak lain. Penyebaran tersebut dapat memperbesar manfaat informasi, tetapi jika dilakukan dengan menyalin karya tanpa dasar yang sah, persoalan keadilan dan penghargaan terhadap kerja jurnalistik tetap harus diperiksa.
Di sinilah dibutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, bantuan hukum, literasi hak cipta, kontrak kerja yang jelas, serta kebijakan pembagian manfaat yang masuk akal.
Pada saat yang sama, wartawan juga harus menjalankan tanggung jawab etik: memverifikasi fakta, menghormati privasi, menghindari plagiarisme, mengoreksi kekeliruan, dan tidak menyalahgunakan hak cipta untuk membungkam kritik yang sah.
Sebab, kemerdekaan pers dan perlindungan hak cipta bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya semestinya berjalan bersama untuk menjaga kualitas informasi, martabat profesi, dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, kekayaan intelektual di dunia kewartawanan bukan semata-mata persoalan siapa yang berhak menguasai sebuah berita. Persoalannya lebih mendasar: bagaimana menciptakan ekosistem yang memungkinkan wartawan bekerja secara profesional, perusahaan pers tetap berkelanjutan, teknologi berkembang secara bertanggung jawab, dan publik tetap memperoleh informasi yang berkualitas.
Jika karya jurnalistik terus dimanfaatkan tanpa mekanisme penghargaan yang adil, keberlanjutan produksi berita dapat terancam. Jika perlindungan hak cipta diterapkan secara berlebihan, akses informasi dan kebebasan berekspresi juga dapat terganggu.
Karena itu, keadilan harus berdiri di tengah, bukan sebagai kompromi yang melemahkan hak, melainkan sebagai prinsip yang menempatkan setiap kepentingan secara proporsional.
Wartawan tidak boleh hanya menjadi pencatat peristiwa, sementara nilai ekonomi dari catatannya dikuasai pihak lain. Perusahaan pers tidak boleh dibiarkan menanggung seluruh biaya produksi ketika karyanya dimanfaatkan secara komersial tanpa dasar yang adil. Dan publik tidak boleh kehilangan hak untuk memperoleh informasi hanya karena berita telah berubah menjadi komoditas.
Sebab, ketika karya jurnalistik kehilangan penghargaan yang layak, yang terancam bukan hanya kesejahteraan wartawan atau keberlangsungan perusahaan pers. Yang ikut dipertaruhkan adalah masa depan jurnalisme itu sendiri.
Dan ketika jurnalisme melemah, masyarakat berisiko kehilangan salah satu instrumen terpenting untuk mengawasi kekuasaan, membongkar penyimpangan, dan menjaga demokrasi.
Keadilan bagi karya jurnalistik pada akhirnya adalah keadilan bagi mereka yang mencari kebenaran, bagi institusi yang memproduksi informasi, dan bagi publik yang menggantungkan hak tahunya pada pers yang merdeka. (Seri 3 bersambung)
Penulis: Dr. La Ismeid (Pakar Manajemen Strategik/Direktur Utama Potretterkini.id

























Tinggalkan Balasan