Kuasa Hukum Pemda Kolaka Utara: Sewa Kendaraan Dinas Pilihan Tepat demi Efisiensi Anggaran

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Pemda Kolaka Utara, Ferry Ashari, S.H

KOLAKA UTARA – Ketua kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara, Ferry Ashari, S.H menegaskan bahwa wacana penerapan sistem sewa kendaraan dinas memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus rasionalitas tinggi untuk menghemat anggaran daerah.

Ferry menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1 angka 11 secara jelas menyebutkan bahwa sewa merupakan pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 17, yang memperbolehkan pemenuhan kebutuhan kendaraan melalui mekanisme sewa jika dinilai lebih efisien dibandingkan pengadaan.

“Prinsip utama yang harus dijunjung dalam pengelolaan anggaran daerah adalah efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel,” ujar Ferry Ashari dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).

Ia turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 298 ayat (1) ditegaskan setiap pengeluaran daerah harus memiliki kepastian alokasi anggaran dalam APBD, sementara Pasal 298 ayat (3) menekankan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik.

Ferry menilai, bila Pemda membeli kendaraan dinas baru, akan muncul biaya besar sejak awal, termasuk pemeliharaan rutin, pajak, asuransi, dan suku cadang.

“Dengan opsi sewa, Pemda hanya membayar sesuai kebutuhan tanpa menanggung depresiasi aset dan biaya jangka panjang yang berpotensi menguras anggaran,” jelasnya.

Selain itu, skema sewa dinilai mampu mencegah penumpukan aset kendaraan yang jarang dipakai atau bahkan terbengkalai. Menurutnya, kondisi seperti itu sudah kerap ditemui di Kolaka Utara dan hanya menambah beban inventarisasi serta biaya perawatan.

Dasar hukum lainnya juga menguatkan langkah ini, antara lain Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, serta Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Semua regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien, ekonomis, dan akuntabel.

“Rasionalitas penerapan sewa kendaraan dinas jelas: mengurangi beban anggaran daerah terkait perawatan, pajak, asuransi, dan depresiasi kendaraan. Kendaraan sewa hanya berfungsi sebagai fasilitas operasional, bukan dicatat sebagai Barang Milik Daerah,” terangnya.

Ia menekankan, penganggaran sewa kendaraan harus tercantum dalam APBD sebagai belanja sewa atau jasa, bukan belanja modal. Dengan begitu, pemanfaatan anggaran menjadi lebih hemat dan sejalan dengan prinsip good governance.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan efisiensi anggaran, penerapan sewa kendaraan adalah langkah tepat untuk mencegah pemborosan aset dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” simpul Ferry.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *