Optimalkan Pungutan Pajak, Pemda Konawe Utara Teken Kerjasama Bersama DJP dan DJPK

Keterangan Gambar : Bupati Konawe Utara, Ruksamin teken kerjasama bersama DJP dan DJPK. Foto: Istimewa.

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Bupati Konawe Utara, Ruksamin hadir langsung menandatangani surat perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut bermuara menstimulus pendapatan daerah maupun negara.

Ruksamin mengatakan, kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

“DJP bersama dengan DJPK dan kami sebagai Pemda Konut bersinergi untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, demi meningkatkan kapabilitas aparatur dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak baik di daerah maupun pusat,” kata Ruksamin, Rabu (23/8/2023).

Ruksamin menjelaskan, salah satu optimalisasi dalam pungutan pajak, yakni bagaimana terinci dengan baik dan tepat sasaran komposisi objek pajak yang diterima daerah dan pajak yang diterima oleh pusat. Sinkronisasi data menjadi kunci dari optimalisasi tersebut. Kemudian akan diupayakan menjadi satu data, sehingga jelas pembagian antara daerah dan pusat, dan tak kalah pentingnya pula adalah semua objek pajak wajib terdata.

“Polemik selama ini masih banyak objek pajak yang belum terdata, termasuk tak sedikit pula objek pajak yang tak diketahui apakah gawean pusat atau daerah. Nantinya masalah tersebut akan dibahas secara teknis bersama DJP dan DJPK,” tandas Ruksamin.

Laporan: Aden

Potretsultra Potretsultra
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *