KENDARI — Lahan seluas lebih dari setengah hektare di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, telah diratakan menggunakan alat berat.
Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membangun lods jualan bagi pedagang pasar grosir yang terdampak relokasi.
Sedikitnya 100 pedagang disebut akan menempati lokasi tersebut. Pihak pengelola bahkan telah menyiapkan desain penempatan lods yang diperuntukkan bagi pedagang sembako, sayuran, hingga ikan.
Selain area jualan, kawasan tersebut juga direncanakan dilengkapi area parkir untuk menunjang aktivitas perdagangan.
Pemilik lahan bersama sejumlah pihak menyatakan siap menampung sebagian besar pedagang pasar grosir yang akan direlokasi.
Namun, rencana pembangunan pasar di kawasan Segitiga Tapak Kuda tersebut mendapat penolakan dari Pemerintah Kota Kendari.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan kawasan Tapak Kuda bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan pasar baru.
Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menegaskan larangan pendirian pasar di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba.
Perumda Pasar telah menerbitkan surat imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di luar kawasan pasar resmi milik Pemerintah Kota Kendari, termasuk rencana aktivitas perdagangan di areal Tapak Kuda.
Sebagai alternatif, Perumda Pasar Kota Kendari menyiapkan lokasi pasar resmi bagi para pedagang pasar grosir, yakni Pasar Banteng Andonohu dan Pasar Baru Wua-Wua.
Di kedua pasar tersebut, Perumda Pasar mengaku telah menyiapkan lapak yang dapat digunakan pedagang tanpa biaya.
“Lokasi tersebut (segitiga Tapak Kuda) area terlarang pembuatan pasar. Jadi kami tolak rencana pedagang berjualan di termpat tersebut, kalau sudah berdiir lapaknya pasti akan bongkar,” ujar Asnar, Rabu (17/9/2026).
Pemerintah Kota Kendari secara tegas menyatakan kawasan Tapak Kuda tidak diperuntukkan sebagai lokasi pasar. Salah satu pertimbangannya, kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau sehingga pemanfaatannya harus disesuaikan dengan peruntukan kawasan.
Hingga kini, rencana relokasi pedagang pasar grosir masih menjadi perhatian, di tengah perbedaan rencana pemanfaatan lahan dan kebijakan Pemerintah Kota Kendari.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan