Polemik Penimbunan Lahan di Abeli Dalam Disemprot Dinas PUPR Kendari

Keterangan Gambar : Kolase Foto Dugaan Penimbunan Drainase di Kelurahan Abeli Dalam dan Surat Teguran dari Dinas. PUPR Kota Kendari (Foto: IST)

KENDARI — Aktivitas pematangan lahan skala besar di Jalan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mendadak menuai polemik tajam.

Selain memicu keresahan warga akibat dugaan rusaknya alur drainase dan tingginya polusi udara, kegiatan penimbunan ini kini resmi disemprit Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan lapangan oleh Petugas Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dinas PUPR Kendari melayangkan Surat Teguran sekaligus Panggilan Pertama bernomor 650/01/6/TIM II/PUPR-PR/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada pihak pembeli lahan.

Aktivitas pengerukan dan penimbunan tanah yang memanfaatkan alat berat tersebut dilaporkan berlangsung masif hampir setiap hari dalam beberapa pekan terakhir. Material tanah tampak mengepung area permukiman warga hingga menutupi sebagian aliran sungai lokal tanpa dilengkapi sistem saluran air (drainase) yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi warga setempat terkait ancaman bencana banjir saat musim hujan tiba. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa lalu lalang kendaraan berat pengangkut material diduga menimbulkan polusi debu yang sangat mengganggu kesehatan.

“Mereka menimbun mulai dari beberapa minggu lalu, bahkan armada truk mereka diduga lalu lalang hampir setiap hari sampai memicu polusi debu pekat di dekat rumah kami. Kami sangat khawatir wilayah ini bakal diterjang banjir saat musim hujan tiba,” ungkap warga tersebut.

Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan legalitas serta kepatuhan aturan dalam proyek tersebut. Warga menyoroti kewajiban retribusi material galian C dan kelengkapan izin lingkungan seperti Amdal.

Menurut warga, pendirian bangunan hunian pribadi saja diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), sehingga proyek perubahan bentang alam skala besar yang berada tepat di bibir aliran sungai ini sudah sepatutnya tunduk pada regulasi yang berlaku.

Merespons gejolak di masyarakat, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Yusran Wahyudi, S.T., secara tegas meminta pihak pembeli lahan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan fisik di lokasi tersebut sebelum mengantongi izin pemanfaatan ruang dan persetujuan resmi dari Pemerintah Kota Kendari.

Pihak pembeli lahan diwajibkan memenuhi panggilan dengan menyambangi Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima, serta membawa dokumen pendukung untuk koordinasi teknis lebih lanjut.

Dinas PUPR menegaskan bahwa tindakan pemanggilan ini mengacu pada sejumlah payung hukum ketat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur tata ruang dan penegakan sanksi administratif.

“Dinas PUPR turut mengingatkan bahwa apabila teguran ini tidak diindahkan, maka pemerintah tidak segan mengambil langkah yang lebih tegas berupa pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusran, Minggu (3/8/2026).

Terbitnya surat teguran pertama ini menjadi bukti komitmen dan tindak lanjut awal Pemkot Kendari dalam memperketat pengawasan tata ruang kota, demi menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi bencana alam akibat pembangunan liar.

Laporan: Jumrin

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *