KONAWE KEPULAUAN – Ratusan Masyarakat Mosolo raya yang tergabung dalam tiga desa yaitu desa Mosolo desa Sinar Masolo, dan desa Sinaulu Jaya di kecamatan Wawonii Tenggara menggelar deklarasi penolakan aktivitas perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Rabu (27/04/2022) Kemarin.
Pasalnya tambang PT GKP yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2018 hingga saat ini di Wilayah Desa Sukarela Jaya dinilai cacat hukum, dan non prosedural serta diduga banyak melakukan pelanggaran seperti dugaa penyerobotan lahan warga sampai dugaan kriminalisasi warga.
Hal ini dikatakan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Mosolo Raya (Hipmmosra), Suharno. Menurutnya, perusahaan tambang PT GKP diduga melanggar UU nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 7 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda nomor 2 tahun 2018-2038 RZWP3K, serta Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang saling bertentangan.
“Kami menilai RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan diduga cacat secara hukum karena secara hirarki perundangan-undangan aturan bawah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi,” ungkap Suahrno.
Sementara itu, salah satu warga yang ikut deklarasi penolakan tambang, Wa Asna mengatakan kehadiran tambang akan berdampak buruk pada pencemaran mata air untuk kebutuhan minimum, mandi dan memasak.
“Sumber air yang kami gunakan untuk minum, mandi dan memasak dari mata air langsung, ketika tambang masuk maka air akan tercemar, saya sebagai ibu rumah tangga akan kesulitan mendapatkan air bersih,” ucap Wa Asna.
Di tempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Mosolo Raya La Tonda menceritakan bahwa tujuan keluarga besar di Mosolo Raya hijrah dari Buton Selatan ke Wawonii pada tahun 1955 yaitu untuk menanam kelapa dan dan tanaman jangka panjang lainya seperti Cengkeh, Jambu, Pala sehingga menetap tinggal di Wawonii.
Namun dengan kehadiran perusahaan tambang, maka tanaman-tanaman tersebut akan tidak produksi lagi bahkan terancam mati akibat polusi.
“Kami khawatir tanaman-tanaman kami akan gagal panen dan terancam mati akibat polusi,” kata La Tonda.
Diketahui, IUP PT GKP lahan yg akan ditambang terdiri dari atas gunung Roko – Roko Raya, Nambo Jaya Raya, dan Mosolo Raya. Inilah yang menjadi ancaman bagi masyarakat Mosolo Raya yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor produksi pertanian dan perikanan.
Saat media ini mencoba menghubungi Humas PT GKP, Marlion belum memberikan klarifikasinya hingga berita ini dinaikkan.
Laporan: Jarman

























Tinggalkan Balasan