KONAWE KEPULAUAN – Ketika memasuki bulan suci Ramadhan umat islam seluruh dunia wajib membayar Zakat Fitrah.
Besar nominal zakat fitrah tidak sama, tergantung putusan masing-masing wilayah yang disesuikan harga beras yang di konsumsi masing-masing wilayah.
Melalui hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengelar rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Konkep, Badan Amil Zakat Konkep dan pihak-pihak terkait di Kantor TP. PKK Konkep, Kamis (21/03/2024) lalu.
Dari hasil rapat PHBI tersebut Pemda Konkep melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyampaikan penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No. 91 Tahun 2024. SK tersebut dikeluarkan pada, Selasa tanggal 26 Maret 2024.
Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Jiwa yang dibagi 4 golongan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai berikut:
1. Yang mengkonsumsi Beras Kepala/sejenis Rp. 17.000 x 3,5 liter (Rp. 60.000/jiwa)
2. Yang mengkonsumsi Beras Ciliwung/sejenis Rp. 15.000 x 3,5 liter (Rp. 53.000/jiwa)
3. Yang mengkonsumsi Beras Dolog/sejenis Rp. 11.500 x 3,5 liter (Rp. 40.000/jiwa)
4. Yang mengkonsumsi Non beras Rp. 7.000 x 3,5 liter (Rp. 25.000/jiwa)
Laporan : Jarman

























Tinggalkan Balasan