Tak Kunjung Melunasi Utang Rp389 Juta, Oknum Anggota DPRD Kendari Didesak Kena Sanksi Etik Gerindra

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP

KENDARI — Sikap diduga acuh seorang oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial A terhadap kewajiban hukumnya kini berbuntut panjang.

Meski Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis inkrah atas kasus wanprestasi yang menjeratnya, wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut hingga saat ini belum juga menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya sebesar Rp389,8 juta.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum Penggugat, Marlion, S.H., CMLC., C.PS., C.MSP. Ia secara terbuka mendesak jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kota Kendari, DPD Sulawesi Tenggara, hingga DPP Partai Gerindra untuk segera turun tangan.

Marlion meminta struktur partai memanfaatkan mekanisme internal untuk memberikan pembinaan serta sanksi etik terhadap kadernya yang dinilai telah mencederai marwah pejabat publik.

Marlion menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa, melainkan sudah menyentuh krisis etika.

“Sangat ironis ketika seorang anggota dewan yang bertugas merancang peraturan daerah justru mengabaikan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 9 September 2024 lalu,” ujar Marlion dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pejabat publik seharusnya berdiri di barisan terdepan dalam memberikan teladan dan menegakkan prinsip negara hukum, bukan malah bergeming dari tanggung jawab.

Meski mendorong partai mengambil sikap tegas demi menjaga integritas institusi, lanjut Marlion, tim kuasa hukum memastikan tidak tinggal diam di jalur hukum. Pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Kendari agar hak kliennya dapat segera dipenuhi.

“Langkah ini diambil bukan untuk menyerang Partai Gerindra maupun DPRD secara personal, melainkan sebagai pengingat keras bahwa supremasi hukum harus dihormati oleh siapa saja, terutama oleh para penyelenggara negara,” tegasnya.

Tim Redaksi

 

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *