KOLAKA – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan literasi pertanahan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi program Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026), bertempat di Desa Pewutaa, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Sosialisasi dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Tageli Lase, S.SiT., bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Israfil.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sultra, Arief Budiman, S.T., M.T., Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Mohamad Zakaria, S.ST., M.Sc., serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT., S.H.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber menyampaikan informasi mengenai program dan kebijakan Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sosialisasi juga menjadi sarana untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi secara langsung antara masyarakat dengan jajaran ATR/BPN.
Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Tageli Lase, S.SiT., menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Literasi pertanahan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga legalitas tanah yang dimiliki serta memanfaatkan layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.PWK., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan seluruh program yang telah disiapkan pemerintah di bidang pertanahan.
Ia menekankan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dengan para narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat, mulai dari proses pendaftaran tanah, pelayanan pertanahan, hingga penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi di lapangan.
Pertanyaan dan aspirasi tersebut mendapat penjelasan secara langsung dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme penyelesaian layanan dan persoalan pertanahan.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai berbagai aspek pertanahan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Melalui pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan semakin mampu mengakses layanan pertanahan serta memahami hak dan kewajibannya terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi pertanahan yang mudah dipahami dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Redaksi

























Tinggalkan Balasan