KOLAKA UTARA — Penasihat Hukum Terlapor, Ferry Ashari, S.H., meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengungkap fakta terkait perkara yang melibatkan kliennya.
Ferry menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan pers dan profesi wartawan. Namun, ia meminta agar status seseorang sebagai wartawan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu peristiwa merupakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Ferry, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, peristiwa tersebut tidak terjadi ketika pelapor sedang melakukan aktivitas jurnalistik.
“Pada saat kejadian, pelapor tidak sedang melakukan wawancara, tidak sedang meminta keterangan, tidak sedang melakukan konfirmasi kepada klien kami, dan tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang secara langsung berkaitan dengan suatu pemberitaan,” ujar Ferry dalam keterangannya.
Ia menilai konteks kejadian dan posisi masing-masing pihak saat peristiwa berlangsung perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan hukum. Karena itu, menurutnya, status profesi pelapor sebagai wartawan perlu dipisahkan dari fakta mengenai apa yang sedang dilakukan ketika peristiwa terjadi.
Ferry menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan perkara tersebut dengan kebebasan pers. Ia justru menyatakan menghormati profesi wartawan dan hak setiap orang memperoleh perlindungan hukum.
“Yang kami persoalkan adalah penarikan kesimpulan terlalu dini bahwa kejadian ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers, sementara konteks faktual mengenai apa yang sedang dilakukan oleh masing-masing pihak pada saat kejadian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau agar perkara tersebut tidak diadili melalui pemberitaan sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, penyidik perlu diberikan kesempatan untuk memeriksa para pihak, saksi, alat bukti, rekaman atau dokumentasi, serta fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Ferry menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat pemberitahuan pendampingan hukum kepada penyidik sebagai bentuk pemenuhan hak hukum Terlapor.
Selain itu, kliennya disebut telah hadir memenuhi proses pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi di hadapan penyidik pada Minggu, 27 September 2026.
“Klien kami tidak menghindari proses. Klien kami siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memberikan keterangan apabila masih diperlukan oleh penyidik,” jelasnya.
Ferry menambahkan, pembelaan terhadap kliennya akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, bukan dengan menyerang korban maupun insan pers.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya perbuatan pidana.
“Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pidana, tentu kami menghormati proses hukum. Namun sebelum itu, jangan sampai opini yang berkembang di media menggantikan proses pembuktian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry meminta pemberitaan terkait perkara tersebut tetap mengedepankan asas keberimbangan.
Ia menilai pemberitaan yang beredar sejauh ini lebih banyak memuat keterangan dari pihak pelapor maupun orang-orang di sekitar pelapor, sementara keterangan dari pihak Terlapor belum mendapatkan ruang yang proporsional.
“Posisi kami sederhana: hormati profesi pers, hormati korban, tetapi pada saat yang sama hormati pula hak Terlapor untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses hukum yang objektif,” kata Ferry.
Dalam pernyataan penutupnya, Ferry kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang berhadapan dengan pers. Ia hanya meminta agar perkara ditempatkan sesuai konteks dan fakta yang sebenarnya.
“Profesi seseorang harus dihormati, tetapi fakta peristiwa tetap harus dibuktikan. Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan opini yang terlebih dahulu dibangun di ruang publik,” pungkasnya.
Laporan: Andika

























Tinggalkan Balasan