Pemkab Kolaka Utara Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD Soroti PAD hingga Pelayanan Dasar

Keterangan Gambar : Penyerahan Ranperda Pemkab Kolut untuk APBD Perubahan 2026

KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kolaka Utara, Dihadiri Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., Ketua DPRD Fitra Yudi, Wakil Ketua I Muhammad Syair, S.Sos., Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom., perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, pimpinan OPD, para camat serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Nur Rahman Umar mengatakan penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029, perkembangan kondisi perekonomian daerah serta kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan anggaran tidak sekadar menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja, tetapi harus memastikan setiap program yang dibiayai APBD memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Penganggaran harus semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, selektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Nur Rahman.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp828.557.638.187, sementara penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp23.548.651.650.

Pemkab Kolaka Utara juga masih membuka ruang dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, termasuk stimulus maupun sumber pembiayaan lain yang dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Fraksi DPRD Beri Sejumlah Catatan
Usai penyampaian Ranperda Perubahan APBD, rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kolaka Utara yang disampaikan Fatullah Hasyim.

Fraksi Partai Demokrat meminta agar perubahan program dan kegiatan tetap mengacu pada skala prioritas serta mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kemampuan keuangan daerah.

Fraksi tersebut juga menyoroti kebutuhan masyarakat yang mendesak, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi perjalanan dinas serta peningkatan insentif bagi tenaga kesehatan PPPK paruh waktu sesuai kesepakatan yang telah dilakukan.

Sementara itu, Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Bintang Pembangunan menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah, optimalisasi PAD, kesiapan kegiatan fisik serta waktu pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.

Fraksi tersebut meminta agar kegiatan fisik yang dimasukkan dalam perubahan APBD benar-benar realistis dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu tahun 2026. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi dan pelayanan sosial diminta tetap menjadi prioritas.

Fraksi PKB turut mendorong peningkatan PAD melalui koordinasi yang lebih baik antarperangkat daerah. Fraksi ini juga meminta pemerintah daerah mempersiapkan program pembangunan berskala besar secara matang agar dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Selain itu, PKB meminta adanya evaluasi terhadap kendaraan bus sekolah, mulai dari jumlah kendaraan yang aktif dan tidak aktif, kondisi kendaraan, rute pelayanan hingga tingkat pemanfaatannya.

Sementara Fraksi NasDem menekankan pentingnya optimalisasi PAD melalui inovasi dan digitalisasi. Pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi kemungkinan perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.

Fraksi NasDem meminta agar belanja daerah diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM.

Bupati Tegaskan Anggaran Harus Terukur
Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Bupati Nur Rahman Umar menyatakan pemerintah daerah sejalan dengan berbagai catatan yang disampaikan DPRD, terutama terkait penerapan prinsip selektivitas dan skala prioritas dalam pengelolaan anggaran.

Mengenai penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, Bupati menjelaskan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika kemampuan fiskal daerah.

Karena itu, kata dia, setiap program yang dimasukkan dalam perubahan APBD harus benar-benar mempertimbangkan tingkat urgensi, memiliki target yang jelas, dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait optimalisasi PAD yang menjadi perhatian sejumlah fraksi, pemerintah daerah akan memperkuat kinerja tim optimalisasi percepatan PAD serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar potensi pendapatan yang dimiliki daerah dapat diidentifikasi, dikelola dan ditingkatkan secara lebih maksimal serta terukur.

Bupati juga menegaskan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD, khususnya pembangunan fisik, harus didukung kesiapan perencanaan, aspek teknis, proses pengadaan, waktu pelaksanaan hingga kemampuan menyelesaikan pekerjaan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Utamanya kegiatan fisik dalam perubahan anggaran ini, proses dan tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Pelayanan Dasar Tetap Menjadi Perhatian
Menjawab catatan fraksi mengenai pelayanan dasar, Pemkab Kolaka Utara memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan maupun pelaksanaan perubahan anggaran.

Hal tersebut mencakup penanganan dampak bencana dan cuaca ekstrem, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta pembangunan infrastruktur dasar.

Sementara terkait kendaraan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kendaraan antar-jemput siswa. Evaluasi meliputi kondisi kendaraan, status operasional, rute pelayanan dan tingkat pemanfaatannya.

Bagi kendaraan yang mengalami kerusakan dan tidak lagi mampu dipelihara, pemerintah daerah akan mempertimbangkan opsi perbaikan maupun pengalihan kepada pihak yang dinilai mampu mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Prinsipnya, aset daerah harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Bupati.

Untuk rencana pembangunan berskala besar, Pemkab Kolaka Utara menilai diperlukan perencanaan yang matang sekaligus strategi pembiayaan yang tepat. Dukungan pemerintah pusat maupun sumber pendanaan lainnya dinilai penting agar pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.

Rapat paripurna tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *