DPRD dan Pemkab Kolaka Utara Sepakati Perubahan APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara

KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (30/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin.

Sementara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., yang hadir sekaligus membacakan sambutan Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas perubahan APBD 2026 hingga mencapai tahap persetujuan.

Menurutnya, perubahan APBD tidak sekadar menjadi penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD Perubahan 2026 agar kebijakan pembangunan tetap relevan dengan kondisi daerah.

“Dengan telah diagendakannya acara ini, kita berharap penyusunan Perubahan APBD 2026 ini menjadi evaluasi pelaksanaan RKPD Perubahan 2026 yang diharapkan dapat membawa dampak lebih baik bagi tatanan pemerintahan, pembangunan, dan tentunya terhadap kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara,” ujar Idrus saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan, arah kebijakan perubahan APBD tetap mengacu pada target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025–2029.

Namun, penyusunan anggaran juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah serta dinamika kebijakan fiskal nasional, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap struktur keuangan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengelolaan APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur Perubahan APBD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp806.363.986.537. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp829.912.638.187, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp23.548.651.650.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan perubahan proyeksi pendapatan serta kebutuhan belanja daerah. Dalam proses pembahasan, perubahan anggaran juga diarahkan agar tetap memberikan ruang terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah, belanja wajib serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Pemkab Kolaka Utara juga masih mengharapkan dukungan pemerintah pusat melalui berbagai stimulus pendanaan, termasuk insentif fiskal daerah sebagaimana yang pernah diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

Bupati menilai dukungan pendanaan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kemampuan fiskal daerah di tengah adanya penyesuaian kebijakan transfer dan kondisi perekonomian nasional.

Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 nantinya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian hasil nyata dari setiap program yang dijalankan.

“Setiap program diharapkan memberikan output, manfaat dan dampak terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” demikian poin penekanan pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran perubahan.

Di akhir sambutannya, Bupati melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh masyarakat Kolaka Utara atas dukungan serta kebersamaan dalam proses pembangunan daerah.

Laporan: Andika

Potretsultra Potretsultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *